Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 yang ditetapkan 8 Mei dan diumumkan 20 Mei 2026. Pengukuhan ini mengacu pada rekomendasi BKN Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang hasil evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan prosesnya sudah sesuai mekanisme administrasi. “Keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekda sudah diterbitkan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Namun langkah itu kini menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai Pemkot Tangsel perlu membuka hasil evaluasi kinerja Sekda ke publik agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Benturan dengan UU ASN dan Aturan Turunan
Dalam sistem kepegawaian, evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan dipertegas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan evaluasi lima tahunan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja.

Masalah muncul karena Pemkot menyebut tidak akan menggelar pelantikan seremonial karena pengukuhan bersifat administratif. “Dan tidak sesuai dengan proses Pergub,” tulis keterangan dalam rilis Pemkot.

Jika benar tahapan pengukuhan tidak mengikuti Peraturan Gubernur Banten tentang tata cara pengangkatan dan pengukuhan JPT Pratama, maka ada potensi melanggar asas kepatuhan terhadap regulasi daerah. Apalagi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan aturan teknis kepegawaian menegaskan setiap pengangkatan, pengukuhan, dan perpanjangan jabatan JPT harus melalui mekanisme evaluasi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono membantah ada prosedur yang dilanggar. Ia menyebut seluruh tahapan dikawal BKN sejak awal, mulai dari pembentukan tim evaluasi hingga administrasi. “Rekomendasi BKN menjadi dasar utama diterbitkannya keputusan wali kota,” katanya.

Wahyudi juga memastikan tidak ada kekosongan jabatan karena evaluasi tidak otomatis mengakhiri masa jabatan Sekda. “Karena ini sifatnya evaluasi jabatan, tidak perlu ada penunjukan Plh maupun Plt Sekda,” jelasnya.

Desakan Transparansi Menguat
Meski begitu, desakan agar Pemkot membuka hasil evaluasi dan dasar pertimbangan pengukuhan terus menguat. Alasannya sederhana: tanpa keterbukaan, publik sulit memastikan apakah prinsip good governance dan profesionalitas ASN sudah dijalankan.

Jika proses evaluasi dilakukan tanpa memenuhi prinsip transparansi atau melewatkan tahapan administrasi yang ditetapkan dalam UU ASN, PP 11/2017, dan aturan turunan seperti Pergub dan Permendagri, maka potensi dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan terbuka lebar.

Hingga kini, Pemkot Tangsel belum mempublikasikan dokumen evaluasi tersebut. Publik masih menunggu apakah Pemkot akan membuka data itu atau tetap berpegang pada alasan administratif. (Red)

Berita Terkait

Kuat Bersama Rakyat! AHY dan Anton Kompak: TNI Bukan Cuma Tentara, Tapi Keluarga Bangsa
HUT ke-65 Pramuka Tangsel, Walikota Apresiasi 33 Pembina dan Tokoh Terima Penghargaan Karya Bakti hingga Pancawarsa
Panaskan Mesin Partai, Demokrat Gelar Dikpol di Karawang Jelang 2029
Sejarah Baru! Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026,Akhiri Penantian Panjang
25 Tahun Demokrat: Bukan Rayakan Ulang Tahun, Tapi Janji Baru untuk Rakyat
24 Jam Jadi Kapolri, Suyudi Ario Guncang Polri: 19 Kapolda Dicopot Sekaligus
Antusias Tinggi, Warga Tukar Botol Plastik Bekas dengan Bibit Pohon dan Kompos
Hatta Rajasa Dilantik Jadi Wakil Ketua Wantimpres, Anton: Amanah Besar Bantu Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Kuat Bersama Rakyat! AHY dan Anton Kompak: TNI Bukan Cuma Tentara, Tapi Keluarga Bangsa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:59 WIB

HUT ke-65 Pramuka Tangsel, Walikota Apresiasi 33 Pembina dan Tokoh Terima Penghargaan Karya Bakti hingga Pancawarsa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Panaskan Mesin Partai, Demokrat Gelar Dikpol di Karawang Jelang 2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sejarah Baru! Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026,Akhiri Penantian Panjang

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:52 WIB

25 Tahun Demokrat: Bukan Rayakan Ulang Tahun, Tapi Janji Baru untuk Rakyat

Berita Terbaru