Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 yang ditetapkan 8 Mei dan diumumkan 20 Mei 2026. Pengukuhan ini mengacu pada rekomendasi BKN Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tentang hasil evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan prosesnya sudah sesuai mekanisme administrasi. “Keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekda sudah diterbitkan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Namun langkah itu kini menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai Pemkot Tangsel perlu membuka hasil evaluasi kinerja Sekda ke publik agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Benturan dengan UU ASN dan Aturan Turunan
Dalam sistem kepegawaian, evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan dipertegas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan evaluasi lima tahunan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja.

Masalah muncul karena Pemkot menyebut tidak akan menggelar pelantikan seremonial karena pengukuhan bersifat administratif. “Dan tidak sesuai dengan proses Pergub,” tulis keterangan dalam rilis Pemkot.

Jika benar tahapan pengukuhan tidak mengikuti Peraturan Gubernur Banten tentang tata cara pengangkatan dan pengukuhan JPT Pratama, maka ada potensi melanggar asas kepatuhan terhadap regulasi daerah. Apalagi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan aturan teknis kepegawaian menegaskan setiap pengangkatan, pengukuhan, dan perpanjangan jabatan JPT harus melalui mekanisme evaluasi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono membantah ada prosedur yang dilanggar. Ia menyebut seluruh tahapan dikawal BKN sejak awal, mulai dari pembentukan tim evaluasi hingga administrasi. “Rekomendasi BKN menjadi dasar utama diterbitkannya keputusan wali kota,” katanya.

Wahyudi juga memastikan tidak ada kekosongan jabatan karena evaluasi tidak otomatis mengakhiri masa jabatan Sekda. “Karena ini sifatnya evaluasi jabatan, tidak perlu ada penunjukan Plh maupun Plt Sekda,” jelasnya.

Desakan Transparansi Menguat
Meski begitu, desakan agar Pemkot membuka hasil evaluasi dan dasar pertimbangan pengukuhan terus menguat. Alasannya sederhana: tanpa keterbukaan, publik sulit memastikan apakah prinsip good governance dan profesionalitas ASN sudah dijalankan.

Jika proses evaluasi dilakukan tanpa memenuhi prinsip transparansi atau melewatkan tahapan administrasi yang ditetapkan dalam UU ASN, PP 11/2017, dan aturan turunan seperti Pergub dan Permendagri, maka potensi dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan terbuka lebar.

Hingga kini, Pemkot Tangsel belum mempublikasikan dokumen evaluasi tersebut. Publik masih menunggu apakah Pemkot akan membuka data itu atau tetap berpegang pada alasan administratif. (Red)

Berita Terkait

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN
Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah
Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri
Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa
SPMB Tangsel 2026 Berjalan Lancar, Orang Tua Kini Bisa Pantau Peluang Lolos di Rumah Tanpa Harus ke Sekolah
Indonesia Pimpin Kolaborasi Eliminasi TB Asia Tenggara, ASEAN4TB Perkuat Riset Regional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:44 WIB

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:56 WIB

Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:57 WIB

Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:45 WIB

Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB

EKONOMI & BISNIS

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:44 WIB