KanalNasional.com | Bogor – Tudingan warga Perumahan Griya Cimangir Estate soal bau tak sedap dari Rumah Potong Ayam (RPA) dibantah mentah-mentah oleh pemilik usaha. Pemilik RPA di Kampung Pabuaran RT 002 RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor itu justru menantang warga untuk melihat langsung kondisi di lokasi.
Edo, yang mengaku sebagai pemilik RPA, menyampaikan bantahan saat ditemui Media di lokasi usahanya, Jumat (22/5/2026). Ia datang bersama ketua lingkungan setempat.
“Warga Pabuaran Duluan yang Komplain Kalau Memang Bau”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edo menilai tudingan soal aroma menyengat dari limbah RPA tidak masuk akal. Menurutnya, jika benar usahanya menimbulkan bau, warga sekitar lokasi yang akan paling dulu bersuara.
“Kalau memang ini menimbulkan bau, pastinya warga di sini duluan yang akan komplain. Sedangkan mereka, warga Perumahan Griya Cimangir itu radiusnya berapa meter dari sini. Itu aja logikanya,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh dokumen legalitas usaha sudah lengkap. “Semua izinnya lengkap kok. Ada semuanya,” tegas Edo.
Camat Minta Urus Izin ke DLH, Warga Minta Audit Langsung
Sebelumnya, keluhan warga sudah sampai ke telinga Kecamatan Gunung Sindur. Camat Muhamad Jamalludin bahkan meminta pengusaha RPA segera mengurus perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Bogor maupun instansi teknis terkait validitas dokumen perizinan RPA tersebut.
Padahal, usaha RPA wajib memenuhi sejumlah syarat ketat. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan UKL-UPL atau SPPL, hingga Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Warga di perbatasan Desa Pabuaran dan Desa Gunung Sindur berharap pemerintah tidak hanya menerima klaim sepihak. Mereka meminta adanya audit langsung terhadap dokumen legalitas, sistem pengelolaan limbah, dan dampak yang dirasakan di lapangan. (Red)
















