Seorang Pemuda di Jakarta Selatan Memperkosa ABG di Bawah Umur

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria bernama Firman Widodo yang diduga melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial KC (16).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Manggarai Utara II RT 001/004, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, 13 Juli 2023.

“Telah dilakukan, mengamankan terlapor atas nama Firman Widodo,” ujar AKBP Bintoro dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tindakan yang dilakukan pelaku menurut pengakuan korban yakni bentuk pelecehan di bagian tubuh dan intim korban serta menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp 20.000.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucapnya.

Laporan korban dalam peristiwa tersebut teregister dengan nomor LP / B / 2215 / VII /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2023 dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan yang telah dilakukan oleh kepolisian terkait kasus tersebut selain mengamankan terlapor yakni diantaranya merujuk korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo serta pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan terlapor.

Sementara untuk tindak lanjutnya yakni merujuk korban ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) dan Pekerja Sosial (Peksos), serta melakukan pelengkapan berkas.

Berita Terkait

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru