Ribuan Kendaraan Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi Karena Diblokir Pertamina

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | PT Pertamina Patra Niaga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, menyampaikan pihaknya telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Ini dikarenakan, pelat nomor kendaraan tidak sesuai dan juga tidak terdaftar di Korlantas Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Ia mengatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap 260 ribu kendaraan yang menggunakan Jenis BBM Tertentu atau Solar subsidi. Hingga 19 November 2023, 228 ribu kendaraan diblokir karena nomor polisi kendaraan tak tertera di Korlantas.

Dan sebanyak 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir akibat data tak sesuai dengan Korlantas, pelangsir, dan foto terindikasi hasil suntingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak terdapat data Korlantas,” kata Riva di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Ini dilakukan setelah diberlakukannya kewajiban pendaftaran QR Code MyPertamina. Konsumen BBM Subsidi wajib yang sudah terdaftar dan data kendaraannya sesuai.

Dijelaskan Riva, terdapat 3 hal yang jadi penyebab kendaraan-kendaraan tadi diblokir. Menyoal adanya integrasi data dengan Korlantas, Riva mengaku akan melakukan verifikasi ulang data kendaraan.

“Ada 3 yang menjadi penyebab, pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu,” ungkapnya.

Riva menambahkan, ada sejumlah modus penyelewengan BBM. Dia pun mencatat sejumlah parameter yang perlu diwaspadai. Seperti trik melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit). Lalu, mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit).

Kemudian, motor modifikasi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen. Kendaraan yang sama masuk secara berulang. Serta, antrean kendaraan yang panjang di SPBU.

“Satu modus terbaru adalah menggunakan bus pariwisata,” bebernya.

“Apresiasi kepada kepolisian yang terus bersama kami bersinergi berupaya menjaga penyaluran BBM Bersubsidi tidak disalahgunakan dan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan
Open Bidding Eselon II Tangsel Disorot, GHARIS Dugaan Ada “Permainan” dalam Lolosnya Kandidat Tertentu
Asap Sampah dan Karoke Ganggu Fokus Latihan, Atlet Pencak Silat Tangsel Terancam Batal Tanding di POPDA
Jelang Iduladha, Pemkot Tangsel Sisir 53 Lapak Hewan Kurban: Gratis Cek Kesehatan, Nol Kasus PMK
CMORE CHAMPIONSHIP 2026: Lahirnya Jawara Muda Tangsel
Festival C-More Championship 2026 Digelar Meriah di Pamulang, Angkat Budaya ke Panggung Generasi Muda
Bupati Bogor Minta Jalur Tambang Dibuka, FK3I Tegas Menolak: Jangan Perparah Kerusakan Alam!

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:52 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:54 WIB

Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:45 WIB

Open Bidding Eselon II Tangsel Disorot, GHARIS Dugaan Ada “Permainan” dalam Lolosnya Kandidat Tertentu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:20 WIB

Asap Sampah dan Karoke Ganggu Fokus Latihan, Atlet Pencak Silat Tangsel Terancam Batal Tanding di POPDA

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:29 WIB

CMORE CHAMPIONSHIP 2026: Lahirnya Jawara Muda Tangsel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB