KanalNasional.com | Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengirimkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang, mulai memasuki tahap pembahasan serius. Skema kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dan kini masih dalam proses administrasi serta pendalaman teknis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan kerja sama ini dirancang dengan pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pemerintah daerah. Salah satu kewajiban utama Pemkot Tangsel adalah menyiapkan sarana pengangkutan sampah yang memenuhi standar lingkungan.
“Tangerang Selatan akan menyediakan armada truk baru yang telah dimodifikasi dengan penampung air lindi khusus, sehingga tidak terjadi ceceran selama perjalanan menuju TPSA Cilowong,” ujar Farach, Selasa (23/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam skema yang direncanakan, pengiriman sampah dari Tangsel diproyeksikan mencapai 500 ton per hari dengan durasi kerja sama selama empat tahun. Evaluasi akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan dampak lingkungan, sosial, dan teknis tetap terkendali.
Penambahan pasokan sampah tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan minimum tonase pengelolaan di TPSA Cilowong. Jika digabungkan dengan produksi sampah Kota Serang, total sampah yang masuk ke TPSA Cilowong diperkirakan mencapai sekitar 900 ton per hari. Jumlah itu berpotensi meningkat hingga 1.200 ton per hari apabila Kabupaten Serang turut bergabung dalam skema serupa.
Saat ini, produksi sampah Kota Serang tercatat sekitar 570 ton per hari, dengan volume yang terangkut ke TPSA Cilowong rata-rata 419 ton per hari.
Terkait nilai kerja sama, Farach menegaskan masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan. Proses administrasi juga masih berjalan, termasuk pembahasan di DPRD Kota Serang serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
“Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), dengan DLH sebagai OPD teknis,” jelasnya.
Seiring dengan rencana kerja sama lintas daerah, DLH Kota Serang juga tengah melakukan pembenahan di TPSA Cilowong. Upaya tersebut meliputi penataan lahan, pengoperasian mesin aerated waste system (AWS), pengelolaan air lindi, penguatan sistem controlled landfill, hingga rencana penambahan alat berat untuk menunjang operasional.
“Targetnya, PKS bisa mulai berjalan pada 2026 setelah kesiapan teknis, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terpenuhi,” kata Farach.
Namun, rencana tersebut tidak luput dari catatan kritis DPRD Kota Serang. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dampak kerja sama pengelolaan sampah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPSA Cilowong.
“Sesuai tugas dan fungsi DPRD, persoalan ini kami delegasikan ke Komisi III untuk melakukan pendalaman, rapat kerja, serta inspeksi lapangan ke TPSA Cilowong,” ujar Muji.
Ia menyebutkan setidaknya ada beberapa catatan penting yang harus dipenuhi. Pertama, menyangkut dampak sosial dan lingkungan, termasuk kompensasi dan kewajiban non-dana bagi warga terdampak.
“Aspirasi masyarakat harus disosialisasikan dan diakomodasi semaksimal mungkin. Idealnya, hak dan kepentingan warga sekitar TPSA dapat dipenuhi sepenuhnya,” tegasnya.
Catatan kedua berkaitan dengan waktu pengangkutan sampah. DPRD meminta agar pengiriman sampah dilakukan pada malam hingga pagi hari, dengan batas maksimal pukul 05.00 WIB, guna meminimalkan gangguan lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Selain itu, DPRD menekankan agar tidak terjadi ceceran air lindi selama proses pengangkutan karena berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan ketidaknyamanan bagi warga di sepanjang jalur yang dilalui armada sampah.
Muji menegaskan, apabila catatan Komisi III tidak dipenuhi, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan atau membatalkan perjanjian kerja sama pada tahun-tahun berikutnya.
“Jika syarat-syarat itu tidak dijalankan, tentu DPRD akan mengevaluasi bahkan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kerja sama,” katanya.
Terkait alasan DPRD Kota Serang membuka peluang kerja sama dengan Pemkot Tangsel, Muji menjelaskan hal itu berkaitan dengan kebutuhan pemenuhan kapasitas minimal 1.500 ton sampah per hari guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
“Jika pasokan dari daerah sekitar seperti Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tidak mencukupi, maka kerja sama dengan Tangerang Selatan menjadi opsi yang harus dijajaki,” pungkasnya. (*)
















