DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Keberadaan Rumah Potong Ayam (RPA) di Kampung Pabuaran RT 002 RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Kali ini, desakan datang langsung dari DPRD Kabupaten Bogor yang meminta pemerintah bergerak cepat memeriksa legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas usaha tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak boleh tinggal diam menghadapi keresahan warga. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan hingga sistem pengelolaan limbah yang dimiliki RPA tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah warga Perumahan Griya Cimangir Estate mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam di kawasan perbatasan desa tersebut. Keluhan warga pun memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan usaha terhadap standar lingkungan dan aturan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya melihat dokumen, tapi pastikan juga praktik di lapangan sesuai aturan,” tegas Sogir.

Menurutnya, usaha rumah potong hewan maupun unggas wajib memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga jarak operasional dengan permukiman warga. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu melakukan evaluasi.

“Kalau ada pelanggaran tentu harus dievaluasi. Kalau izinnya belum lengkap, ya harus segera diurus,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik usaha RPA, Edo, membantah aktivitas usahanya menimbulkan bau tak sedap. Ia mengklaim seluruh perizinan usaha telah lengkap dan operasional berjalan sesuai prosedur.

Meski demikian, Sogir menegaskan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, legalitas harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Walaupun sudah mengantongi izin, pengawasan tetap wajib dilakukan. Jangan sampai seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan justru diabaikan,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Krisis Lahan Makam di Jatisari, Anim Dorong Pemkot Bekasi Segera Buka TPU Baru 1,5 Hektare
Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN
Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah
Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri
Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa
SPMB Tangsel 2026 Berjalan Lancar, Orang Tua Kini Bisa Pantau Peluang Lolos di Rumah Tanpa Harus ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:44 WIB

Krisis Lahan Makam di Jatisari, Anim Dorong Pemkot Bekasi Segera Buka TPU Baru 1,5 Hektare

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:44 WIB

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:56 WIB

Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:57 WIB

Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB

EKONOMI & BISNIS

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:44 WIB