DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Keberadaan Rumah Potong Ayam (RPA) di Kampung Pabuaran RT 002 RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Kali ini, desakan datang langsung dari DPRD Kabupaten Bogor yang meminta pemerintah bergerak cepat memeriksa legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas usaha tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak boleh tinggal diam menghadapi keresahan warga. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan hingga sistem pengelolaan limbah yang dimiliki RPA tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah warga Perumahan Griya Cimangir Estate mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam di kawasan perbatasan desa tersebut. Keluhan warga pun memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan usaha terhadap standar lingkungan dan aturan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya melihat dokumen, tapi pastikan juga praktik di lapangan sesuai aturan,” tegas Sogir.

Menurutnya, usaha rumah potong hewan maupun unggas wajib memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga jarak operasional dengan permukiman warga. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu melakukan evaluasi.

“Kalau ada pelanggaran tentu harus dievaluasi. Kalau izinnya belum lengkap, ya harus segera diurus,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik usaha RPA, Edo, membantah aktivitas usahanya menimbulkan bau tak sedap. Ia mengklaim seluruh perizinan usaha telah lengkap dan operasional berjalan sesuai prosedur.

Meski demikian, Sogir menegaskan bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, legalitas harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Walaupun sudah mengantongi izin, pengawasan tetap wajib dilakukan. Jangan sampai seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan justru diabaikan,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan
Salurkan Bantuan untuk 2.000 Pengungsi, OT Peduli Gempa Nagekeo
Ribuan Warga Gruduk Kantor Camat Ciseeng, Karena Rangkaian Menyambut HUT RI
Camat Tajurhalang Turun ke Jalan, 500 Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Semarak HUT RI ke-81
Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022
Parkir Pasar Ciputat Dikelola Dua Wilayah, Kab Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Bangli Saung Kuliner di Bibir Sungai Cisadane Belum Ditertibkan, Camat Ciseeng Sebut Masih Tunggu Proses Administrasi

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Salurkan Bantuan untuk 2.000 Pengungsi, OT Peduli Gempa Nagekeo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Ribuan Warga Gruduk Kantor Camat Ciseeng, Karena Rangkaian Menyambut HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:30 WIB

HEADLINE

Salurkan Bantuan untuk 2.000 Pengungsi, OT Peduli Gempa Nagekeo

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:34 WIB