KanalNasional.com | Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap adanya dugaan mark up dalam pengadaan empat unit kendaraan Dump Pick Up pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Pengadaan yang dimenangkan oleh PT RMR berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/8.114/SP/TPS/2024 tertanggal 24 Maret 2024 tersebut menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp1,396 miliar.
Dalam kontrak tersebut, DLH Kota Tangerang Selatan membeli empat unit kendaraan New Carry Mini Dump AC/PS RAM dengan harga Rp349 juta per unit. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya perbedaan signifikan antara harga kontrak dengan harga pembanding pada e-katalog pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang diperoleh auditor, kendaraan dengan spesifikasi sejenis tercatat memiliki harga sebesar Rp231 juta per unit di e-katalog. Bahkan, harga tersebut diketahui tidak mengalami perubahan sejak Agustus 2023 hingga Juni 2024.
Perbedaan harga yang cukup mencolok itu memunculkan dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Dari hasil perhitungan, terdapat selisih Rp118 juta per unit antara harga kontrak dan harga pembanding.
Jika dikalikan dengan jumlah kendaraan yang dibeli sebanyak empat unit, maka total selisih harga mencapai Rp472 juta.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilai selisih yang cukup besar berpotensi merugikan keuangan daerah. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas guna memastikan setiap anggaran yang digunakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan maupun PT RMR terkait temuan BPK tersebut.















