BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap adanya dugaan mark up dalam pengadaan empat unit kendaraan Dump Pick Up pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Pengadaan yang dimenangkan oleh PT RMR berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/8.114/SP/TPS/2024 tertanggal 24 Maret 2024 tersebut menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp1,396 miliar.

Dalam kontrak tersebut, DLH Kota Tangerang Selatan membeli empat unit kendaraan New Carry Mini Dump AC/PS RAM dengan harga Rp349 juta per unit. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya perbedaan signifikan antara harga kontrak dengan harga pembanding pada e-katalog pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang diperoleh auditor, kendaraan dengan spesifikasi sejenis tercatat memiliki harga sebesar Rp231 juta per unit di e-katalog. Bahkan, harga tersebut diketahui tidak mengalami perubahan sejak Agustus 2023 hingga Juni 2024.

Perbedaan harga yang cukup mencolok itu memunculkan dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Dari hasil perhitungan, terdapat selisih Rp118 juta per unit antara harga kontrak dan harga pembanding.

Jika dikalikan dengan jumlah kendaraan yang dibeli sebanyak empat unit, maka total selisih harga mencapai Rp472 juta.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilai selisih yang cukup besar berpotensi merugikan keuangan daerah. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas guna memastikan setiap anggaran yang digunakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan maupun PT RMR terkait temuan BPK tersebut.

Berita Terkait

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan
Salurkan Bantuan untuk 2.000 Pengungsi, OT Peduli Gempa Nagekeo
Ribuan Warga Gruduk Kantor Camat Ciseeng, Karena Rangkaian Menyambut HUT RI

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:45 WIB

BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:30 WIB