BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 mengungkap adanya dugaan mark up dalam pengadaan empat unit kendaraan Dump Pick Up pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Pengadaan yang dimenangkan oleh PT RMR berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/8.114/SP/TPS/2024 tertanggal 24 Maret 2024 tersebut menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp1,396 miliar.

Dalam kontrak tersebut, DLH Kota Tangerang Selatan membeli empat unit kendaraan New Carry Mini Dump AC/PS RAM dengan harga Rp349 juta per unit. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya perbedaan signifikan antara harga kontrak dengan harga pembanding pada e-katalog pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang diperoleh auditor, kendaraan dengan spesifikasi sejenis tercatat memiliki harga sebesar Rp231 juta per unit di e-katalog. Bahkan, harga tersebut diketahui tidak mengalami perubahan sejak Agustus 2023 hingga Juni 2024.

Perbedaan harga yang cukup mencolok itu memunculkan dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam proses pengadaan. Dari hasil perhitungan, terdapat selisih Rp118 juta per unit antara harga kontrak dan harga pembanding.

Jika dikalikan dengan jumlah kendaraan yang dibeli sebanyak empat unit, maka total selisih harga mencapai Rp472 juta.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilai selisih yang cukup besar berpotensi merugikan keuangan daerah. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas guna memastikan setiap anggaran yang digunakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan maupun PT RMR terkait temuan BPK tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:36 WIB

JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:14 WIB

9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB