Sorotan Tajam Pegarindo: Keabsahan 52 Sertifikat Hak Pakai di Tangsel Dipertanyakan, Kasus Bergulir ke Kejaksaan Agung

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Polemik penerbitan puluhan sertifikat Hak Pakai di Kota Tangerang Selatan kian memanas. LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) memastikan akan melangkah lebih jauh dengan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Fokusnya jelas: menguji keabsahan 52 dari 54 sertifikat yang diserahkan oleh Kantor ATR/BPN Tangsel kepada Pemerintah Kota Tangsel pada akhir tahun 2023.

Isu ini mencuat bukan tanpa alasan. Pegarindo menilai penerbitan sertifikat tersebut tidak cukup hanya bersandar pada kelengkapan administrasi, tetapi harus ditopang oleh alas hak yang kuat, jelas, dan memiliki dasar historis yang dapat dibuktikan secara legal formal—terutama karena berkaitan dengan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang yang kini berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Dalam keterangannya kepada media, Nova, staf yang menangani proses administrasi sertifikat di Kantor ATR/BPN Tangsel, membenarkan bahwa 52 sertifikat telah diserahkan secara resmi kepada Pemkot Tangsel. Penyerahan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh pejabat pertanahan, Wali Kota Tangsel, serta 40 pengusaha dari 54 penerima hak pakai yang diundang. Diketahui dari 40 pengusaha yang hadir hanya 2 saja yang menyerahkan alas haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh proses sudah mengikuti prosedur, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang ke pemerintah daerah,” ujar Nova.

Namun, ketika disinggung soal alas hak yang menjadi dasar utama penerbitan sertifikat, Nova mengaku hal tersebut berada di luar kewenangannya. Ia menyebut, penjelasan lebih rinci hanya dapat diberikan oleh kepala kantor.

Di sisi lain, Ketua Pegarindo Tangsel, yang akrab disapa Bang Mul, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menilai ada ketimpangan dalam transparansi pelayanan pertanahan.

“Rakyat kecil sering dipersulit dan dijadikan objek dalam pengurusan sertifikat. Tapi ketika menyangkut kepentingan pemerintah dan pengembang, justru minim transparansi. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan terhadap dasar penerbitan sertifikat menjadi sangat penting, terlebih Pegarindo selama ini aktif menjalin kerja sama dengan berbagai institusi pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Bang Mul juga menyinggung amanat konstitusi dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menilai, prinsip ini harus tercermin dalam pengelolaan aset tanah, termasuk yang berasal dari fasos-fasum.

“Selain berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset ini seharusnya juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip good governance dalam tubuh pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi standar utama, tanpa adanya diskriminasi antara masyarakat kecil dan kelompok berkepentingan besar.

Pegarindo juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka, termasuk dalam hal penerbitan sertifikat tanah.

Dengan bergulirnya proses di Kejaksaan Agung, publik kini menanti kejelasan: apakah penerbitan puluhan sertifikat tersebut telah sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang lebih dalam. Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola pertanahan di Tangerang Selatan. (Red)

Berita Terkait

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber
Milad Pertama dan Pengukuhan Padepokan Beksi Al Idris: Guru Besar Idris A Karim Ajak Tangsel Jaga Silat Sebagai Kearifan Lokal
Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode
Motivator ‘Gedor Pintu Langit’ Ustadz Aris Alwi Berang! Ada Oknum Tipu Jamaah Pakai Namanya, Minta Bayar Rp2-4 Juta
Anton Demokrat: Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan, Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Anton Demokrat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Dasco: Politik Itu Merawat Persahabatan dan Kolaborasi
Anton Demokrat Apresiasi Pelantikan Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad: Rekam Jejaknya Modal Kuat Jaga Kedaulatan
Anton Demokrat: Pendidikan Politik Adalah Fondasi, Tanpa Kader Berintegritas Mesin Partai Tak Akan Bergerak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Milad Pertama dan Pengukuhan Padepokan Beksi Al Idris: Guru Besar Idris A Karim Ajak Tangsel Jaga Silat Sebagai Kearifan Lokal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Motivator ‘Gedor Pintu Langit’ Ustadz Aris Alwi Berang! Ada Oknum Tipu Jamaah Pakai Namanya, Minta Bayar Rp2-4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Anton Demokrat: Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan, Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru