KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Polemik penerbitan puluhan sertifikat Hak Pakai di Kota Tangerang Selatan kian memanas. LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) memastikan akan melangkah lebih jauh dengan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Fokusnya jelas: menguji keabsahan 52 dari 54 sertifikat yang baru-baru ini diserahkan oleh Kantor ATR/BPN Tangsel kepada Pemerintah Kota Tangsel.
Isu ini mencuat bukan tanpa alasan. Pegarindo menilai penerbitan sertifikat tersebut tidak cukup hanya bersandar pada kelengkapan administrasi, tetapi harus ditopang oleh alas hak yang kuat, jelas, dan memiliki dasar historis yang dapat dibuktikan secara legal formal—terutama karena berkaitan dengan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang yang kini berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada media, Nova, staf yang menangani proses administrasi sertifikat di Kantor ATR/BPN Tangsel, membenarkan bahwa 52 sertifikat telah diserahkan secara resmi kepada Pemkot Tangsel. Penyerahan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh pejabat pertanahan, Wali Kota Tangsel, serta puluhan pengusaha penerima hak pakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh proses sudah mengikuti prosedur, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang ke pemerintah daerah,” ujar Nova.
Namun, ketika disinggung soal alas hak yang menjadi dasar utama penerbitan sertifikat, Nova mengaku hal tersebut berada di luar kewenangannya. Ia menyebut, penjelasan lebih rinci hanya dapat diberikan oleh kepala kantor.
Di sisi lain, Ketua Pegarindo Tangsel, yang akrab disapa Bang Mul, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menilai ada ketimpangan dalam transparansi pelayanan pertanahan.
“Rakyat kecil sering dipersulit dan dijadikan objek dalam pengurusan sertifikat. Tapi ketika menyangkut kepentingan pemerintah dan pengembang, justru minim transparansi. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Menurutnya, fungsi pengawasan terhadap dasar penerbitan sertifikat menjadi sangat penting, terlebih Pegarindo selama ini aktif menjalin kerja sama dengan berbagai institusi pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Bang Mul juga menyinggung amanat konstitusi dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menilai, prinsip ini harus tercermin dalam pengelolaan aset tanah, termasuk yang berasal dari fasos-fasum.
“Selain berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset ini seharusnya juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya menguntungkan pihak tertentu,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip good governance dalam tubuh pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi standar utama, tanpa adanya diskriminasi antara masyarakat kecil dan kelompok berkepentingan besar.
Pegarindo juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka, termasuk dalam hal penerbitan sertifikat tanah.
Dengan bergulirnya proses di Kejaksaan Agung, publik kini menanti kejelasan: apakah penerbitan puluhan sertifikat tersebut telah sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang lebih dalam. Kasus ini pun berpotensi menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola pertanahan di Tangerang Selatan. (Red)
















