Reward Tangkap Pembuang Sampah di Gunung Sindur: Niat Baik, Resiko Warga Konflik di Jalan

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, coba cara tak biasa untuk memberantas sampah liar. Lewat surat nomor 300.1/294-Trantib tanggal 16 Juli 2026, Camat M. Jamaludin menjanjikan reward bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Kedengarannya tegas. Tapi begitu dibaca rinciannya, kebijakan ini justru memindahkan beban negara ke pundak warga.

Dalam salinan surat yang diterima redaksi _KanalNasional.com_ Senin (20/7/2026), warga tidak cukup melapor. Mereka wajib melakukan operasi tangkap tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaratnya berlapis:

  1. Memergoki pelaku saat beraksi dan mengamankannya
  2. Merekam dengan aplikasi time stamp yang menampilkan waktu dan titik koordinat
  3. Membawa pelaku, kendaraan, dan barang bukti sampah langsung ke Kantor Kecamatan Gunung Sindur

Sekaligus diingatkan: dilarang main hakim sendiri dan harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Warga diminta koordinasi dulu dengan RT/RW, Binwil, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinmas. Kepala desa juga diperintahkan mensosialisasikan aturan ini.

Masalahnya, di lapangan syarat itu hampir mustahil.

Penelusuran di sejumlah titik Gunung Sindur menunjukkan pembuangan sampah liar paling sering terjadi malam hingga dini hari, dilakukan sembunyi-sembunyi. Memergoki saja sudah berisiko. Apalagi harus menangkap, mendokumentasi dengan aplikasi khusus, lalu mengangkut pelaku dan buktinya ke kecamatan tanpa menimbulkan konflik.

“Kalau syaratnya seperti ini, warga bukan hanya melapor. Warga disuruh jadi polisi, jaksa, sekaligus petugas kebersihan. Ini tidak mudah dilakukan orang biasa,” kata seorang tokoh masyarakat Gunung Sindur yang minta namanya tidak disebut.

Kejanggalan lain: sampai berita ini ditulis, tidak ada kejelasan sama sekali soal bentuk reward. Uang? Barang? Besaran berapa? Surat itu bungkam.

Pemerintah kecamatan beralasan ini demi ketertiban. Tokoh masyarakat mengapresiasi semangatnya. Tapi semangat tanpa sistem hanya akan melahirkan 2 hal: warga yang enggan terlibat, atau warga yang nekat main tangkap dan berakhir bentrok.

Pertanyaannya sederhana. Apakah kebijakan ini benar-benar solusi memberantas sampah liar, atau justru cara halus untuk melempar tanggung jawab penegakan ke masyarakat, dengan hadiah yang bahkan belum jelas bentuknya?

Kalau tujuannya efek jera, seharusnya negara yang hadir di jam rawan. Bukan mewajibkan warga begadang, bertaruh risiko, demi reward yang belum tentu ada. (Red)

Berita Terkait

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 18:10 WIB

Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Berita Terbaru