KanalNasional.com | Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, coba cara tak biasa untuk memberantas sampah liar. Lewat surat nomor 300.1/294-Trantib tanggal 16 Juli 2026, Camat M. Jamaludin menjanjikan reward bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Kedengarannya tegas. Tapi begitu dibaca rinciannya, kebijakan ini justru memindahkan beban negara ke pundak warga.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi _KanalNasional.com_ Senin (20/7/2026), warga tidak cukup melapor. Mereka wajib melakukan operasi tangkap tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaratnya berlapis:
- Memergoki pelaku saat beraksi dan mengamankannya
- Merekam dengan aplikasi time stamp yang menampilkan waktu dan titik koordinat
- Membawa pelaku, kendaraan, dan barang bukti sampah langsung ke Kantor Kecamatan Gunung Sindur
Sekaligus diingatkan: dilarang main hakim sendiri dan harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Warga diminta koordinasi dulu dengan RT/RW, Binwil, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinmas. Kepala desa juga diperintahkan mensosialisasikan aturan ini.
Masalahnya, di lapangan syarat itu hampir mustahil.
Penelusuran di sejumlah titik Gunung Sindur menunjukkan pembuangan sampah liar paling sering terjadi malam hingga dini hari, dilakukan sembunyi-sembunyi. Memergoki saja sudah berisiko. Apalagi harus menangkap, mendokumentasi dengan aplikasi khusus, lalu mengangkut pelaku dan buktinya ke kecamatan tanpa menimbulkan konflik.
“Kalau syaratnya seperti ini, warga bukan hanya melapor. Warga disuruh jadi polisi, jaksa, sekaligus petugas kebersihan. Ini tidak mudah dilakukan orang biasa,” kata seorang tokoh masyarakat Gunung Sindur yang minta namanya tidak disebut.
Kejanggalan lain: sampai berita ini ditulis, tidak ada kejelasan sama sekali soal bentuk reward. Uang? Barang? Besaran berapa? Surat itu bungkam.
Pemerintah kecamatan beralasan ini demi ketertiban. Tokoh masyarakat mengapresiasi semangatnya. Tapi semangat tanpa sistem hanya akan melahirkan 2 hal: warga yang enggan terlibat, atau warga yang nekat main tangkap dan berakhir bentrok.
Pertanyaannya sederhana. Apakah kebijakan ini benar-benar solusi memberantas sampah liar, atau justru cara halus untuk melempar tanggung jawab penegakan ke masyarakat, dengan hadiah yang bahkan belum jelas bentuknya?
Kalau tujuannya efek jera, seharusnya negara yang hadir di jam rawan. Bukan mewajibkan warga begadang, bertaruh risiko, demi reward yang belum tentu ada. (Red)















