KanalNasional.com | CIPUTAT, TANGSEL Konflik tower Base Transceiver Station (BTS) di Ciputat, Tangerang Selatan meledak! Warga kompak pasang badan menolak perpanjangan izin keberadaan tower yang kini berganti pengelola dari PT XL Axiata ke PT Solusi Tunas Pratama (STP).
Spanduk penolakan berukuran besar dibentangkan di pintu masuk permukiman. Isinya tegas:
Sumber warga menyebut, tower tersebut awalnya milik provider XL Axiata. Namun tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan warga terdampak, kepemilikan dan pengelolaan beralih ke PT Solusi Tunas Pratama. Sejak peralihan itu, konflik tak kunjung padam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin bantahan PPID Tangsel “sejak awal tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan dilakukannya balik nama atas kepemilikan atau jual beli Menara BTS”.
Yang bikin warga makin geram, pemerintah tidak melampirkan undang-undang yang menegaskan “diperbolehkan jual beli Menara BTS tanpa balik nama”. Bahkan persoalan ini sudah dilaporkan resmi ke Walikota Tangerang Selatan sejak setahun lalu. Namun hingga kini, belum ada keputusan yang jelas. Izin tetap menggantung, tower tetap berdiri, warga tetap resah.
“Kami bukan anti teknologi, tapi prosedur harus benar. Ini di tengah pemukiman padat! Tidak ada izin dari warga terdampak, tiba-tiba ganti perusahaan, tiba-tiba mau perpanjangan lagi. Kami tolak!” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menuntut Pemkot Tangsel, gerak cepat, segera turun dan menghentikan segala aktivitas perpanjangan izin sebelum ada kesepakatan tertulis dengan warga RT.04 RW.04.
Kasus ini menjadi alarm keras: praktik jual-beli atau peralihan kelola tower tanpa melibatkan warga rawan jadi bom waktu konflik horizontal di Tangsel. (Red)
















