KanalNasional.com | TANGERANG SELATAN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 menyorot kelalaian serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan.
Setidaknya ada 3 aset milik daerah yang hingga kini masih digunakan pihak penyewa, meski masa sewa kontraknya sudah berakhir.
Berdasarkan LHP BPK 2025, aset pertama berupa reklame yang dikelola PT IM. Nilai sewa Rp50.729.055. Masa pemanfaatan resmi berakhir 15 September 2025. Namun hingga kini papan reklame itu diduga masih berdiri dan dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, lahan akses menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Bintaro yang disewa PT PK dengan nilai fantastis Rp308.512.044. Masa sewa habis 12 September 2025. Faktanya, lahan strategis itu masih terus digunakan sampai saat ini.
Ketiga, dua titik persimpangan tidak sebidang milik Pemkot yang disewa PT JRP. Titik pertama nilai sewanya Rp37.246.599, habis kontrak 7 Juni 2025. Titik kedua Rp44.230.508, habis kontrak 12 September 2025. Kedua-duanya masih dimanfaatkan penyewa.
Jika dihitung, total nilai sewa ketiga aset itu mencapai Rp440,7 juta per periode. Keterlambatan penertiban atau perpanjangan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD).
Pertanyaannya: mengapa DSDABMBK membiarkan aset strategis terus digunakan tanpa kepastian kontrak baru? Siapa yang diuntungkan?
Upaya konfirmasi kepada Humas DSDABMBK Kota Tangsel, Kemal, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam pejabat humas menambah tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan aset daerah.
Pakar kebijakan publik menilai, pembiaran aset digunakan setelah habis masa sewa adalah bentuk kelalaian administrasi yang bisa berujung pada unsur penyalahgunaan wewenang.
BPK sendiri dalam LHP-nya merekomendasikan agar Pemkot Tangsel segera melakukan penagihan, penertiban, atau melakukan perjanjian baru yang sah agar tidak merugikan keuangan daerah.
Publik kini menunggu langkah Wali Kota Tangsel dan Inspektorat. Apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti dengan tegas, atau kembali menjadi “arsip” tanpa sanksi?
















