KanalNasional.com | Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, proses pendaftaran merupakan tahapan terpenting dari sebuah lembaga untuk melaksanakan kegiatan sosialnya di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan bersama Kementrian Sosial di ruang Blandongan Puspemkot Tangsel, Senin (18/3/2024).
Selanjutnya, Dinsos Tangsel bakal mengawal proses pendaftaran LKS yang ada di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan untuk menuju proses lebih lanjut, yakni tahap akreditasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Outputnya tentu mereka memahami Peraturan Menteri Sosial, kemudian setelah itu yang sudah mendaftar tinggal menjalani proses akreditasi, dan yang belum mendaftar maka akan diarahkan ke proses pendaftaran dan dilakukan akreditasi. Nanti akan dibantu oleh Dinsos,” kata Benyamin dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi LKS.
Dilanjutkan, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Sosial Dinar Dini Rahayu, menjelaskan, Pendaftaran/akreditasi ke Dinsos tidak dipungut biaya karna LKS dan Dinas atau Kemensos adalah mitra.
“Dalam proses pendaftaran ke Dinsos LKS tidak diminta bayaran bapak ibu. Karna LKS dan Dinsos itu bermitra.” jelas Dinar.
Bahkan nantinya, lanjut Dinar, bisa mendapatkan bantuan dengan syarat dan ketentuan dan jika LKS bapak ibu terakreditasi A.
Untuk itu, setelah dari sini bapak ibu sebagai pengurus tolong daftarkan yayasannya sebagai LKS yang terdaftar di Tangerang Selatan.
“Materi selanjutnya terkait akreditasi pengurus-pengurus LKS yang ada di kota Tangerang Selatan, sebagai reward kalau seandainya memang LKS bapak ibu dikatagorikan LKS layak,” tutup Dinar. (ym/red)
















