KanalNasional.com | Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, akan menerima dua usulan terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangsel.
Pertama, serikat buruh mengusulkan kenaikan sebesar 7,86%, atau Rp 357.744. Kedua, Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan sebesar 2,62%, setara dengan Rp 119.339 berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Kepala Disnaker Tangerang Selatan, Sabam Maringan, menjelaskan bahwa Wali Kota akan membuat rekomendasi dari kedua usulan tersebut untuk diserahkan ke Gubernur. Meskipun ada dua versi, Sabam meyakinkan bahwa apapun keputusan kepala daerah dalam rekomendasi akan diterima oleh semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apapun nanti keputusan kepala daerah dalam rekomendasi, semua pihak akan menerima,” ucap Sabam, Kamis (23/11)
Rapat pleno yang diadakan melibatkan perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan berbagai instansi terkait untuk memberikan masukan terkait situasi investasi, perkembangan ekonomi, dan kontribusi ketenagakerjaan.
Sabam menegaskan bahwa kehadiran banyak pihak dalam rapat tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan angka kenaikan upah yang tepat.
Wali Kota diharapkan akan memilih satu angka dan menyerahkannya kepada Gubernur. Mereka telah menetapkan tenggat waktu, dengan harapan paling lama pada tanggal 27 November untuk rekomendasi dan pengumuman keputusan pada tanggal 30 November sesuai dengan aturan yang berlaku.















