Dugaan Pengembang Caplok Lahan Irigasi di Rawa Kalong, Dewan Kabupaten Bogor Bakal Cek Lokasi dan Periksa Dokumen

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan mewah Grand Bukit Dago Exclusive  Cluster tampak belakangnya. (Dok.KanalNasional.com)

Bangunan mewah Grand Bukit Dago Exclusive Cluster tampak belakangnya. (Dok.KanalNasional.com)

KanalNasional.com | Menanggapi pemberitaan soal dugaan pembangunan Klaster Grand Bukit Dago yang diduga mencaplok lahan irigasi di Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor berencana akan cek ke lapangan sekaligus bersama dinas terkait.

Seperti diungkapkan anggota  dewan Kabupaten Bogor  Komisi 1 (Bidang Perizinan) dari  Fraksi Gerindra, Andi Permana  kepada KanalNasional.com via pesan WhatsApp nya, Selasa(10/12/2024). Guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang klaster Grand Bukit Dago yang diduga melakukan mal administrasi dalam proses perizinan, ia menegaskan akan meninjau ke lokasi untuk melihat semua dokumen dan legalitas perizinan yang dimiliki pihak pengembang.

“Kami akan meninjau ke lokasi untuk melihat semua legalitas, juga pembangunan tersebut dan akan melibatkan dinas terkait pak,” kata Andi yang juga politisi Partai Gerindra yang berasal dari Dapil 6 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Ketua lingkungan RW 01 Kp Rawa Kalong, Andi Bowo  saat dimintai tanggapannya soal pembangunan Klaster Grand Bukit Dago. Ia menegaskan bahwa sejak ada pembangunan klaster baru tersebut, pihak pengembang tidak pernah berkoordinasi apalagi melibatkan warga terkait persetujuan lingkungan.

“Saya tidak pernah menanda tangani persetujuan lingkungan. Mungkin mereka pakai dokumen-dokumen lama,” tegasnya.

Andi Bowo yang merupakan warga asli Desa Rawa Kalong juga membenarkan bahwa, ada saluran irigasi/kali yang tepat berada dibelakang pembangunan kavling klaster Grand Bukit Dago.

“Setau saya dari dulu, dibelakang tanah kavling ada sungai atau kali. Mungkin istilah pemerintah itu disebut jalur irigasi. Saya baru tau,” kata Andi Bowo saat ditemui di kediamannya.

Diberitakan sebelumnya,  pejabat fungsional Penataan Ruang pada  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, H.Endang,  Jumat (6/12/2024) menjelaskan bahwa PT. Dituka Rahardja selaku pengembang Klaster Grand Bukit Dago masih menggunakan dokumen lama yakni Surat Rekomendasi Peil Banjir Nomor:503/632.A-DBMP yang ditanda tangani Plh. Kadis Bina Marga dan Pengairan (Dinas PUPR-sekarang) Yosep Hernawan tertanggal 9 September 2005.

“Sudah lama sekali, Kami pernah ke lokasi itu. Waktu itu belum di mulai pembangunan,” ujarnya.

Endang juga menunjukan, site plan yang diajukan developer atas nama PT Dituka Rahardja. Termasuk puluhan kavling yang kini sedang dibangun klaster. Namun ditegaskan Endang bahwa, seharusnya  pihak developer jangan dulu membangun jika proses administrasi belum selesai.

“Kalau yang di dalam sih  sudah sesuai ketentuan. Tapi belum tau kalau yang di luar atau sebrang jalan,” tambahnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, ada sejumlah kavling klaster tersebut yang sudah terbit ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

(mln)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:36 WIB

JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 16:52 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB