Kapolres Jakpus: Leon Dozan Tetap Ditahan, Meskipun Surat Damai Sudah Diterima

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tersangka Leon Dozan kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan institusi Polri saat ini masih menjalani penahanan, meskipun sudah memberikan permintaan damai. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada Rabu (6/12).

“Masih, saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Susatyo.

Dijelaskan Susatyo perihal masih ditahannya tersangka Leon Dozan dan tidak bisa segera dibebaskan meski sudah ada surat perdamaian dengan Rinoa Aurora dikarenakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya kami juga harus menghargai keadilan yang berlaku di masyarakat. Nanti semuanya akan kami pertimbangkan. Sementara saat ini kami masih melakukan rangkaian proses penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa sudah menerima adanya pernyataan tertulis perihal perdamaian dari pihak tersangka Leon Dozan dan korban Rinoa Aurora.

“Benar bahwa kami, Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Kendati sudah menerima surat perdamaian itu, Susatyo mengatakan pihaknya belum langsung menyatakan bahwa kasus selesai dan Leon bisa langsung dibebaskan.

Susatyo menjelaskan mengenai tindak lanjut dari diterimanya surat perdamaian itu kepolisian perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” paparnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai
Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin
Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin
Kolaborasi IPSI Tangsel dan Dinas Pariwisata di Tangsel Fest 2026
Kepergian Romo Mudji, Begawan Pemikiran yang Menjembatani Iman dan Kebudayaan
Menteri P2MI Tegaskan PMI Harus Pulang ke Tanah Air Setelah Tiga Tahun Bekerja
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Gol Spektakuler Dorgu Antar Manchester United Taklukkan Newcastle 1–0

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:01 WIB

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:52 WIB

Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:28 WIB

Pemkot Tangsel Bantah Keras Isu Truk Sampah Buang Limbah ke TPA Ilegal Rumpin

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kolaborasi IPSI Tangsel dan Dinas Pariwisata di Tangsel Fest 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:01 WIB

Kepergian Romo Mudji, Begawan Pemikiran yang Menjembatani Iman dan Kebudayaan

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB