KanalNasional.com |Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas Enembe sudah diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Gubernur Papua non-aktif ini sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus pencucian uang terhadap Lukas Enembe ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi maka diputuskan dengan tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses mengembangkan tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” sambungnya.
Menurut Ali, saat ini KPK masih dalam tahap pengembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Salah satunya, mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Gubernur non aktif Papua tersebut.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tukasnya. (ym)














