Parkir Tangsel Terancam Jadi Ladang KKN? Pegarindo Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Tangsel – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Kota Tangerang Selatan resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD II LSM Pegarindo Tangsel, Bang Mul, bersama jajaran pengurus pada Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut Mul, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola perparkiran, mulai dari dugaan manipulasi retribusi hingga praktik monopoli oleh pihak tertentu yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga ada potensi kerugian negara akibat pengelolaan parkir yang tidak transparan. Aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk menelusuri praktik KKN maupun penyalahgunaan jabatan di tubuh Dishub Tangsel,” tegas Mul usai menyerahkan laporan kepada bagian pengaduan Kejagung.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus dorongan agar pengelolaan parkir di Tangsel lebih transparan dan akuntabel.

Dalam laporannya, LSM Pegarindo menyertakan sejumlah bukti awal serta meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat terkait di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Tangsel belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan KKN tersebut.

(Andi Priyatna)

Berita Terkait

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan
Salurkan Bantuan untuk 2.000 Pengungsi, OT Peduli Gempa Nagekeo

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:45 WIB

BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:30 WIB