KanalNasional.com | Tangsel – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Kota Tangerang Selatan resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD II LSM Pegarindo Tangsel, Bang Mul, bersama jajaran pengurus pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Mul, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola perparkiran, mulai dari dugaan manipulasi retribusi hingga praktik monopoli oleh pihak tertentu yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga ada potensi kerugian negara akibat pengelolaan parkir yang tidak transparan. Aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk menelusuri praktik KKN maupun penyalahgunaan jabatan di tubuh Dishub Tangsel,” tegas Mul usai menyerahkan laporan kepada bagian pengaduan Kejagung.
Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus dorongan agar pengelolaan parkir di Tangsel lebih transparan dan akuntabel.
Dalam laporannya, LSM Pegarindo menyertakan sejumlah bukti awal serta meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat terkait di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Tangsel belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan KKN tersebut.
(Andi Priyatna)















