Pelanggar Ganjil Genap Saat Arus Mudik Bakal Ditilang Kamera E-Tilang

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat arus mudik akan diterapkan mulai tanggal 5 hingga 9 April, sedangkan pada arus balik dilakukan rekayasa mulai tanggal 12-16 April 2024.

“Jadi penerapannya mulai tanggal 5 jam 14.00 sesuai dengan SKB sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik arus balik juga sama dari 414 sampai dengan Km 0 di Jakarta Cikampek mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 16,” jelas Aan.

Lebih lanjut, Aan mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik, namun nantinya pelanggar gage akan ditindak secara tilang elektronik melalui kamera ETLE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak melakukan putar balik kita tidak melakukan penghentian artinya terus namun pengawasannya akan kita lakukan kamera ETLE,” jelasnya.

“Untuk masyarakat yang melanggar itu ada sanksi kita menggunakan ETLE nanti setelah tanggal libur tanggal 16 selesai itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi nanti datang ke alamat sesuai STNK,” sambungnya.

Selain itu, Polri juga menyiagakan helikopter saat arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Nantinya helikopter itu berfungsi sebagai ambulans udara untuk menjemput pemudik yang membutuhkan pertolongan untuk segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

“Kita juga akan mempersiapkan ambulan udara untuk mempercepat evakuasi apabila terjadi kecelakaan yang fatalitasnya tinggi ambulan berupa helikopter kita sudah koordinasi dengan rumah sakit rujukan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania
Mapasanda UM Kalianda Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan
Tebet Eco Park Jadi Laboratorium Alam, Belantara Foundation Dorong Generasi Muda Jaga Biodiversitas
ALTU 85 dan Sevenist Club Kirim Bantuan Perbaikan Jaringan Air Bersih ke Desa Aek Ngadol
Kerja Tiga Hari Tanpa Henti, Warga dan Relawan Berhasil Pulihkan Pipa Air Bersih 2 Kilometer di Aek Ngadol
Empati Mahasiswa UTM Jakarta Mengalir ke Aek Ngadol, Donasi Difokuskan Pulihkan Air Bersih Warga

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:01 WIB

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:05 WIB

Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:10 WIB

Mapasanda UM Kalianda Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:01 WIB

Tebet Eco Park Jadi Laboratorium Alam, Belantara Foundation Dorong Generasi Muda Jaga Biodiversitas

Berita Terbaru