KanalNasional.com | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan keterlibatan armada pengangkut sampah asal Tangsel yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Tangsel dalam menjalankan tata kelola persampahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa hasil verifikasi internal memastikan armada truk yang terekam dalam video dan foto yang beredar bukan merupakan milik Pemkot Tangsel maupun mitra resmi yang bekerja sama dalam pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memastikan truk-truk tersebut tidak memiliki keterkaitan operasional dengan Pemkot Tangsel. Armada resmi kami maupun mitra pihak ketiga memiliki identitas yang jelas dan terdata,” ujar Asep pada Jumat, 6 Febuari 2026.
Ia menjelaskan, Pemkot Tangsel menerapkan standar ketat dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah. Seluruh armada resmi dilengkapi penanda fisik, pelat nomor yang tercatat dalam sistem, serta rute pengangkutan yang telah ditentukan menuju lokasi pembuangan akhir yang legal.
Selain itu, mitra pengelola sampah terikat kontrak kerja dan pakta integritas dengan pengawasan berlapis melalui evaluasi rutin. Dengan sistem tersebut, potensi penyimpangan seperti pembuangan sampah ke lokasi ilegal dapat segera terdeteksi.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab lintas wilayah, Pemkot Tangsel juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dan aparat terkait terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.
“Kami mendukung sepenuhnya penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Siapa pun oknumnya harus diproses sesuai hukum. Pemkot Tangsel juga siap berkoordinasi dan membuka data untuk memastikan informasi yang beredar tidak simpang siur dan merugikan institusi,” tegas Asep.
Di akhir pernyataannya, Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bahwa Pemkot Tangsel konsisten menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.
“Kami mengajak semua pihak mengedepankan fakta dan verifikasi sebelum menarik kesimpulan. Komitmen kami jelas, memberikan pelayanan publik dan menjaga lingkungan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)















