Perda Santunan Kemiskinan, DPRD Kota Tangerang Kawal Ketat

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Perda Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Santunan Kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang, dalam pantauan DPRD Kota Tangerang, dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera merealisasikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra, menjelaskan bahwa sejak disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020 Pemkot Tangerang belum menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang yang merupakan turunan dari regulasi tersebut.

Melalui Perda tersebut, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban ahli waris masyarakat miskin yang ditinggal atas kematian seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda santunan kematian untuk masyarakat miskin merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” kata Iwan, Minggu (12/11).

Jika suatu produk hukum sudah disepakati, Tengku menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh diabaikan dan harus segera direalisasikan.

“Produk hukum itu kan sudah disepakati bersama, perlu dijalankan, tidak boleh diabaikan. Kita membuatnya sudah mengeluarkan biaya dari APBD,” ungkap Iwan.

Bantuan kepada ahli waris keluarga miskin yang berduka, nantinya akan diberikan berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang yang dianggarkan secara rutin.

Siapapun bisa menerima bantuan sosial dari Pemkot Tangerang, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Namun, penduduk miskin yang meninggal dunia karena bunuh diri atau hukuman mati tidak dapat menerima bantuan tersebut.

“Kalau sudah terbit Perwal-nya, atau sudah dijalankan perda ini warga miskin dapat mengusulkan melalui lurah setempat kemudian dilanjutkan ke dinas sosial sesuai aturan dan kriterianya,” pungkasnya

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan turunan Perda tersebut dalam waktu dekat.

“Ya kita sedang bahas, nanti mungkin dalam waktu dekat bisa kita upayakan turunan dari perda itu,” tegas Herman.

Berita Terkait

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber
Milad Pertama dan Pengukuhan Padepokan Beksi Al Idris: Guru Besar Idris A Karim Ajak Tangsel Jaga Silat Sebagai Kearifan Lokal
Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode
Motivator ‘Gedor Pintu Langit’ Ustadz Aris Alwi Berang! Ada Oknum Tipu Jamaah Pakai Namanya, Minta Bayar Rp2-4 Juta
Anton Demokrat: Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan, Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Anton Demokrat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Dasco: Politik Itu Merawat Persahabatan dan Kolaborasi
Anton Demokrat Apresiasi Pelantikan Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad: Rekam Jejaknya Modal Kuat Jaga Kedaulatan
Anton Demokrat: Pendidikan Politik Adalah Fondasi, Tanpa Kader Berintegritas Mesin Partai Tak Akan Bergerak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Milad Pertama dan Pengukuhan Padepokan Beksi Al Idris: Guru Besar Idris A Karim Ajak Tangsel Jaga Silat Sebagai Kearifan Lokal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Motivator ‘Gedor Pintu Langit’ Ustadz Aris Alwi Berang! Ada Oknum Tipu Jamaah Pakai Namanya, Minta Bayar Rp2-4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Anton Demokrat: Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan, Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru