Perda Santunan Kemiskinan, DPRD Kota Tangerang Kawal Ketat

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Perda Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Santunan Kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang, dalam pantauan DPRD Kota Tangerang, dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera merealisasikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra, menjelaskan bahwa sejak disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020 Pemkot Tangerang belum menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang yang merupakan turunan dari regulasi tersebut.

Melalui Perda tersebut, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban ahli waris masyarakat miskin yang ditinggal atas kematian seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda santunan kematian untuk masyarakat miskin merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” kata Iwan, Minggu (12/11).

Jika suatu produk hukum sudah disepakati, Tengku menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh diabaikan dan harus segera direalisasikan.

“Produk hukum itu kan sudah disepakati bersama, perlu dijalankan, tidak boleh diabaikan. Kita membuatnya sudah mengeluarkan biaya dari APBD,” ungkap Iwan.

Bantuan kepada ahli waris keluarga miskin yang berduka, nantinya akan diberikan berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang yang dianggarkan secara rutin.

Siapapun bisa menerima bantuan sosial dari Pemkot Tangerang, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Namun, penduduk miskin yang meninggal dunia karena bunuh diri atau hukuman mati tidak dapat menerima bantuan tersebut.

“Kalau sudah terbit Perwal-nya, atau sudah dijalankan perda ini warga miskin dapat mengusulkan melalui lurah setempat kemudian dilanjutkan ke dinas sosial sesuai aturan dan kriterianya,” pungkasnya

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan turunan Perda tersebut dalam waktu dekat.

“Ya kita sedang bahas, nanti mungkin dalam waktu dekat bisa kita upayakan turunan dari perda itu,” tegas Herman.

Berita Terkait

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 18:10 WIB

Camat Ciseeng Tinjau Revitalisasi SMPN 2, Tiga Ruang Kelas Baru Segera Dibangun

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Berita Terbaru