Perda Santunan Kemiskinan, DPRD Kota Tangerang Kawal Ketat

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Perda Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Santunan Kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang, dalam pantauan DPRD Kota Tangerang, dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera merealisasikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra, menjelaskan bahwa sejak disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020 Pemkot Tangerang belum menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang yang merupakan turunan dari regulasi tersebut.

Melalui Perda tersebut, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban ahli waris masyarakat miskin yang ditinggal atas kematian seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda santunan kematian untuk masyarakat miskin merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” kata Iwan, Minggu (12/11).

Jika suatu produk hukum sudah disepakati, Tengku menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh diabaikan dan harus segera direalisasikan.

“Produk hukum itu kan sudah disepakati bersama, perlu dijalankan, tidak boleh diabaikan. Kita membuatnya sudah mengeluarkan biaya dari APBD,” ungkap Iwan.

Bantuan kepada ahli waris keluarga miskin yang berduka, nantinya akan diberikan berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang yang dianggarkan secara rutin.

Siapapun bisa menerima bantuan sosial dari Pemkot Tangerang, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Namun, penduduk miskin yang meninggal dunia karena bunuh diri atau hukuman mati tidak dapat menerima bantuan tersebut.

“Kalau sudah terbit Perwal-nya, atau sudah dijalankan perda ini warga miskin dapat mengusulkan melalui lurah setempat kemudian dilanjutkan ke dinas sosial sesuai aturan dan kriterianya,” pungkasnya

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan turunan Perda tersebut dalam waktu dekat.

“Ya kita sedang bahas, nanti mungkin dalam waktu dekat bisa kita upayakan turunan dari perda itu,” tegas Herman.

Berita Terkait

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Krisis Lahan Makam di Jatisari, Anim Dorong Pemkot Bekasi Segera Buka TPU Baru 1,5 Hektare
Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN
Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah
Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri
Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:25 WIB

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:44 WIB

Krisis Lahan Makam di Jatisari, Anim Dorong Pemkot Bekasi Segera Buka TPU Baru 1,5 Hektare

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:44 WIB

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:56 WIB

Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB

EKONOMI & BISNIS

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:44 WIB