Perda Santunan Kemiskinan, DPRD Kota Tangerang Kawal Ketat

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Perda Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Santunan Kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang, dalam pantauan DPRD Kota Tangerang, dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera merealisasikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra, menjelaskan bahwa sejak disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020 Pemkot Tangerang belum menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang yang merupakan turunan dari regulasi tersebut.

Melalui Perda tersebut, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban ahli waris masyarakat miskin yang ditinggal atas kematian seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda santunan kematian untuk masyarakat miskin merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” kata Iwan, Minggu (12/11).

Jika suatu produk hukum sudah disepakati, Tengku menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh diabaikan dan harus segera direalisasikan.

“Produk hukum itu kan sudah disepakati bersama, perlu dijalankan, tidak boleh diabaikan. Kita membuatnya sudah mengeluarkan biaya dari APBD,” ungkap Iwan.

Bantuan kepada ahli waris keluarga miskin yang berduka, nantinya akan diberikan berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang yang dianggarkan secara rutin.

Siapapun bisa menerima bantuan sosial dari Pemkot Tangerang, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Namun, penduduk miskin yang meninggal dunia karena bunuh diri atau hukuman mati tidak dapat menerima bantuan tersebut.

“Kalau sudah terbit Perwal-nya, atau sudah dijalankan perda ini warga miskin dapat mengusulkan melalui lurah setempat kemudian dilanjutkan ke dinas sosial sesuai aturan dan kriterianya,” pungkasnya

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan turunan Perda tersebut dalam waktu dekat.

“Ya kita sedang bahas, nanti mungkin dalam waktu dekat bisa kita upayakan turunan dari perda itu,” tegas Herman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremoni, Festival Hari Bumi di Jabon Mekar Jadi Gerakan Nyata
Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah
Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi
Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan
Pemenuhan Gizi Sejak Dini Adalah Investasi Mahal untuk Masa Depan
Pondok Sehat Malomo Pimpinan Ustad Aris Alwi Berbagi, Wujud Kepedulian Jelang Idul Fitri
Dikbud Tangsel dan IPSI Kota Tangsel Bersinergi Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:48 WIB

Bukan Sekadar Seremoni, Festival Hari Bumi di Jabon Mekar Jadi Gerakan Nyata

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Dikbud dan IPSI Tangsel Tandatangani Kerja Sama Lestarikan Pencak Silat di Sekolah

Jumat, 3 April 2026 - 17:15 WIB

Sosialisasi Program MBG, DPR RI Tekankan Penguatan Pengawasan dan Kolaborasi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:08 WIB

Miliki Ribuan Santri, Pesantren Online Pondok Sehat Malomo Hampir Dua Tahun Berjalan

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB