Polda Metro Jaya: Sanksi Tilang Bagi Penggunaan Knalpot Brong

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Larangan penggunaan knalpot brong telah digalakkan Polda Metro Jaya, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Polisi juga akan menindak para pelanggar aturan tersebut.

“Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

Menurut Latif, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Apabila masih didapati adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong, lanjut Latif, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar.

“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” tukasnya.

Berita Terkait

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru