KanalNasional.com | Petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Tangsel menggelar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga lokasi, kemarin. Sebanyak 89 kendaraan, yang terdiri atas sepeda motor dan mobil, kena tilang elektronik dari tiga lokasi di Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya, kendaraan-kendaraan tersebut kedapatan parkir di badan jalan.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan tersebut menindak pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Kanit Lantas Polres Tangsel, Ipda Febri Andhika mengatakan, dalam tindakan kali ini pelanggar dilakukan tilang elektronik atau operasi tilang ETLE dilakukan menyasar kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaksanakan kegiatan penindakan ETLE yang menyasar parkir liar, terutama yang berada di badan jalan atau trotoar dan juga (kendaraan yang berada) tepat persis di letter T atau letter S,” terang Febri.
Febri menyebut, operasi tilang ETLE tersebut dilakukan di 3 ruas jalan yang ada di Kota Tangsel. Ketiga ruas Jalan tersebut berada di Kecamatan Serpong, di antaranya Jalan Taman Tekno, Jalan Rawa Buntu, dan Jalan Ciater Raya.
Dari hasil operasi tilang ETLE tersebut, terdapat 89 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Total penindakan ada sekitar 89 penindakan ataupun pelanggar,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, kendaraan yang terbukti melanggar tersebut langsung dikirimkan surat tilangnya kepada Kantor Pos secara otomatis.
Ia pun berharap penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di badan jalan dapat rutin dilakukan agar dapat memberikan efek jera.
“Semoga kegiatan ini bisa terus dilakukan agar dapat memberikan efek jera terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di pedestrian jalan,” pungkasnya.















