KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius dalam pengelolaan retribusi pasar di Kota Tangerang Selatan. Audit atas pengelolaan retribusi tahun 2023 dan 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang berpotensi membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp770.302.200 ‘menghilang’.
Sistem penetapan dan pemungutan retribusi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel ternyata belum sepenuhnya akuntabel. Ini tak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
Pada 2023, selisih Rp682 juta antara retribusi yang seharusnya ditagih dan yang disetor ke kas daerah terungkap. Penyebabnya? Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan tak mencerminkan nilai seharusnya. Di tahun 2024, 35 kios di Pasar Ciputat ‘lolos’ dari tagihan retribusi, membuat potensi pendapatan Rp87 juta tak tertagih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM Pegarindo pun angkat bicara, menyebut lemahnya penegakan aturan di balik temuan ini. “Pemkot Tangsel harus serius evaluasi pengelolaan retribusi pasar dan tindaklanjuti temuan BPK dengan transparan,” tegas Ketua DPD II LSM Pegarindo, Bang Mul.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Disperindag atau Pemkot Tangerang Selatan mengenai langkah perbaikan atas temuan BPK ini.
(Andi)















