Sat Resnarkoba Indramayu Ringkus Pengedar Obat, Barang Bukti Hampir 5.000 Tablet

Minggu, 24 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar obat keras tanpa izin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, kepada awak media, Sabtu (23/12/2023)

Tersangka, AD (29), berhasil diamankan pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas kegiatan tersangka.

Kasat Resnarkoba Otong Jubaedi menyatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan tersangka.

“Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” terang Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Saefullah.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah besar obat keras tanpa izin edar.

Totalnya mencapai 4.900 tablet obat keras yang disita dari tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Tersangka AD akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait peredaran obat keras tanpa izin. Pungkas Otong.

Berita Terkait

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat
AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama
Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel
KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM
BIN Dorong UU Khusus Tangkal Intervensi Asing, Herindra: Indonesia Jangan Naif
KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor
Ribuan Warga Tajurhalang Tumpah Ruah, Rayakan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Semangat Gotong Royong
Peringati HUT RI ke 81, Benyamin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kedaulatan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Bukan Pidato, Tapi Sapa: Anton Sukartono Bukti Demokrat Hadir di Tengah Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 18:38 WIB

AKAMSI Soroti Pembongkaran Pura di Sanur sebagai Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dua Mobil Yayasan Raib di Tengah Malam, Kuasa Hukum Syarif Hidayatullah Laporkan ke Polres Tangsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:04 WIB

KPK Membawa Dokumen dan Dua Koper Dari Dinas Pendidikan Kab Bogor, yang Sebelumnya Bapenda dan BPKSDM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:30 WIB

KPK Angkut 6 Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru