Seorang Ibu Jual Anak ke Warga Negara Asing di Depok

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Terjadi kembali kasus penjualan anak, kini Polres Metro Depok menangkap seorang warga Depok, perempuan berinisial RAD (41), yang tega menjual anak kandungnya berusia 14 tahun kepada pria warga negara asing asal Mesir inisial T.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan D melakukan eksploitasi anak lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Saat ini, lanjut Nurhayati, polisi telah meminta keterangan pelaku RAD dan WNA inisial T. Menurut dia, keduanya terancam pasal berlapis di antaranya Pasal Perlndungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Terancam ) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,” ungkap Nurhayati saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut Nur menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.

“Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis),” ujarnya.

Polres Metro Depok menangkap seorang perempuan berinisial RAD (41) terkait kasus prostitusi. Pelaku menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

“Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Program MBG Hadir di Desa Sukamahi Bekasi, DPR RI Dorong Penguatan Gizi untuk Generasi Unggul
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:36 WIB

JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:14 WIB

9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB