Sepanjang Tahun 2023 Kejagung Telah Tangkap 138 DPO

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Capaian Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2023 mengungkap salah satunya penangkapan terhadap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/1/2023).

Lebih lanjut Ketut menyebut dari 138 orang DPO yang ditangkap, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” terangnya.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kejagung juga telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan restorative justice sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“(Tahun) 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui (selesai restorative justice) dan 38 ditolak,” ujarnya.

Sepanjang 2023 pula, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735,” tuturnya.

“Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370,” imbuhnya.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32, uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500.

Berita Terkait

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber
Milad Pertama dan Pengukuhan Padepokan Beksi Al Idris: Guru Besar Idris A Karim Ajak Tangsel Jaga Silat Sebagai Kearifan Lokal
Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode
Motivator ‘Gedor Pintu Langit’ Ustadz Aris Alwi Berang! Ada Oknum Tipu Jamaah Pakai Namanya, Minta Bayar Rp2-4 Juta
Anton Demokrat: Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan, Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Anton Demokrat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Dasco: Politik Itu Merawat Persahabatan dan Kolaborasi
Anton Demokrat Apresiasi Pelantikan Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad: Rekam Jejaknya Modal Kuat Jaga Kedaulatan
Anton Demokrat: Pendidikan Politik Adalah Fondasi, Tanpa Kader Berintegritas Mesin Partai Tak Akan Bergerak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Milad Pertama dan Pengukuhan Padepokan Beksi Al Idris: Guru Besar Idris A Karim Ajak Tangsel Jaga Silat Sebagai Kearifan Lokal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Motivator ‘Gedor Pintu Langit’ Ustadz Aris Alwi Berang! Ada Oknum Tipu Jamaah Pakai Namanya, Minta Bayar Rp2-4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Anton Demokrat: Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan, Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru