KanalNasional.com | Jakarta – Kasus viral terkait penodaan agama yang dilaporkan Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani kepada Panji Gumilang telah di cabut.
Hal ini disampaikan Hendra Effendy selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang kepada media di Bareskrim Polri, pada Selasa 19 September 2023.
“Pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan mencabut laporan terkait perkara penodaan agama,” kata Hendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra menjelaskan, jalan damai dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor dilakukan Ihsan Tanjung pada 21 Agustus 2023, Setya Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani pada tanggal 8 September 2023.
Pencabutan ini, tambah Hendra, merupakan kelanjutan dari upaya damai yang telah dilakukan pihaknya bersama MUI beberapa waktu lalu.
Hendra berharap pencabutan dan perdamaian yang dilakukan kedua pihak ini bisa menjadi bahan pertimbangan Kapolri untuk bisa membebaskan Syakh Panji Gumilang.
“Kita harapkan upaya perdamaian ini bisa menjadi pertimbangan bagi Kapolri dalam rangka melakukan penyelesaian persoalan klien kami Prof Panji Gumilang,” terangnya.
Dengan upaya ini, Hendra berharap perkara tersebut bisa dihentikan atau SP3.
“Harapan kami segala persoalan terkait klien kami ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, yaitu persoalan perbedaan pendapat antar umat Islam,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Hendra, pertemuan antara kuasa hukum pelapor dan terlapor terkait pencabutan perkara ini akan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia pada Rabu 20 September 2023.
Sementara itu, Ali Syaifuddin sebagai anggota Kuasa Hukum Syakh Panji Gumilang menambahkan, pencabutan perkara ini telah dilakukan pelapor bersama perwakilan MUI.














