KanalNasional,com – Terkait ramainya pemberitaan di masyarakat yang menayangkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo pada tayangan adzan maghrib di salah satu tayangan televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hal tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan,” ungkap Tulus Santoso kepada wartawan, Kamis (14/9).
Lebih lanjut Tulus mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas untuk menjaga asas demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” kata Tulus.
Tulus menegaskan, KPI akan menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar netralitas dengan menjalin koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.
“Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” tukasnya. (red)














