KanalNasional.com | Gunung Sindur – Polemik Rumah Potong Ayam di Kampung Pabuaran RT 002 RW 004, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, masuk babak baru. Setelah warga resah karena dugaan limbah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor buka kartu: usaha itu belum mengantongi izin lengkap.
Fakta itu langsung menampar. Pertanyaannya sekarang: di mana aparat wilayah? Karena bola penindakan justru ada di tangan kecamatan.
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Dede Armansyah menegaskan, wewenang awal menindak usaha tanpa izin ada pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan. Kalau perlu, kecamatan bisa minta bantuan Satpol PP Kabupaten untuk menutup sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika kesulitan nanti bisa minta bantuan ke Pol PP Kabupaten,” kata Dede saat ditemui KanalNasional.com di Kantor DLH, Senin 8 Juni 2026.
Artinya, DLH tidak bisa jadi alasan menunda. Pemerintah wilayah justru jadi garda depan penegakan Perda.
Ketua Tim Penegakan Hukum Pengaduan LH DLH Bogor Hendi memperkuat itu. Menurutnya, kalau kecamatan sudah bertindak lewat Pol PP, DLH cukup terima laporan. Baru turun kalau persoalannya masuk ranah lingkungan dan butuh uji teknis.
“Pol PP boleh menutup karena ini tidak berizin. Satpol PP adalah penegak Perda. Sementara DLH berada pada ranah berikutnya,” tegas Hendi. Kecamatan Tak Punya Alasan Diam.
Hendi menyebut, selama usaha belum punya PKKPR, PBG, dan dokumen dasar lain, penutupan sementara sah dilakukan. Tujuannya jelas: hentikan aktivitas, cegah gangguan lingkungan yang dikeluhkan warga.
DLH sendiri tetap mendorong pengusaha urus izin. Tapi kalau bandel dan tetap beroperasi, DLH siap turun langsung ke lapangan.
“Penutupan itu bukan permanen. Kalau pola ruang sesuai dan izin lengkap, usaha boleh buka lagi,” jelas Hendi.
Dengan kata lain, kunci ada di Kecamatan Gunung Sindur. Regulasi sudah kasih ruang. Personel Satpol PP Kabupaten siap back-up. Tinggal ada keberanian atau tidak untuk menertibkan. (Red)















