KanalNasional.com | Tangerang Selatan – Proyek rehabilitasi gedung SDN 02 Jombang jadi sorotan. Anggaran Rp184.585.003 digelontorkan lewat APBD 2026 oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangsel. Tapi di lapangan, satu hal dasar yang wajib ada justru hilang: plang informasi proyek.
Publik punya hak tahu. Setiap proyek APBD wajib memasang papan nama berisi sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, waktu pengerjaan, dan konsultan pengawas. Itu bukan hiasan. Itu bentuk akuntabilitas.
Faktanya, proses rehab SDN 02 Jombang berjalan tanpa plang. Warga dan orang tua murid yang melintas hanya bisa menebak: siapa kontraktornya, berapa lama dikerjakan, dan uang Rp184,5 juta itu dipakai untuk apa saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa plang, pengawasan sosial mati. DPRD, LSM, bahkan orang tua siswa kesulitan melacak apakah volume pekerjaan, mutu material, dan waktu selesai sesuai kontrak.
“Ini sekolah dasar. Dana ratusan juta dari pajak rakyat. Masa plang informasi saja tidak dipasang? Transparansi itu hukumnya wajib, bukan pilihan,” kata Ketua LSM.
DCKTR Tangsel sebagai pengguna anggaran punya kewajiban memastikan kontraktor patuh aturan. Jika plang tidak dipasang, itu pelanggaran prosedur yang bisa berujung sanksi administratif. Tanpa penjelasan, publik berhak curiga. Karena proyek yang bersih tidak takut dibaca orang. (Red)















