Sidang Etik Polri Berhentikan Tidak Hormat Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik tersangka Ferdy sambo

Sidang etik tersangka Ferdy sambo

KanalNasional.com – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB