KanalNasional.com – Kasus dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga terus menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi bersama jajaran Puskesmas Rawa Tembaga untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kegagalan pengawasan yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Menurutnya, Kepala Puskesmas Rawa Tembaga sebagai penanggung jawab pelayanan kesehatan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Karena itu, ia merekomendasikan agar kepala puskesmas dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan,” tegas Madong usai rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).
Madong menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan obat di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai setiap obat yang diberikan kepada pasien wajib melalui pemeriksaan ketat, terutama terkait masa kedaluwarsa, sebagai bagian dari standar pelayanan kesehatan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan kelalaian tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyelenggara layanan kesehatan menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan pasien.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa yang aman serta tidak membahayakan kesehatan.
“Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pendistribusian obat, maka pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Madong.
Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.
“Jangan sampai ada kejadian serupa untuk ketiga kalinya. Masyarakat harus merasa aman saat berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tandasnya. (Red)

















