Komisi IV Desak Kepala Puskesmas Rawa Tembaga Dicopot, Usai Kasus Obat Kedaluwarsa

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Kasus dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga terus menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi bersama jajaran Puskesmas Rawa Tembaga untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kegagalan pengawasan yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.

Menurutnya, Kepala Puskesmas Rawa Tembaga sebagai penanggung jawab pelayanan kesehatan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Karena itu, ia merekomendasikan agar kepala puskesmas dicopot dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan,” tegas Madong usai rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).

Madong menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan obat di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai setiap obat yang diberikan kepada pasien wajib melalui pemeriksaan ketat, terutama terkait masa kedaluwarsa, sebagai bagian dari standar pelayanan kesehatan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan kelalaian tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyelenggara layanan kesehatan menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan pasien.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa yang aman serta tidak membahayakan kesehatan.

“Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pendistribusian obat, maka pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Madong.

Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.

“Jangan sampai ada kejadian serupa untuk ketiga kalinya. Masyarakat harus merasa aman saat berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Helaran Mewah di Tengah Jeritan Rakyat, FORDEBO: APBD Terbesar, Tapi Warga Masih Bergulat dengan Kemiskinan
Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait
MTQ Desa Kemang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Semarakkan Pawai Ta’aruf
Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:23 WIB

Komisi IV Desak Kepala Puskesmas Rawa Tembaga Dicopot, Usai Kasus Obat Kedaluwarsa

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:49 WIB

Helaran Mewah di Tengah Jeritan Rakyat, FORDEBO: APBD Terbesar, Tapi Warga Masih Bergulat dengan Kemiskinan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:58 WIB

Minimnya Serapan Rp100 Juta per RW di Kota Bekasi, Komisi I DPRD Bakal Panggil Stakeholder Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:50 WIB

MTQ Desa Kemang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Semarakkan Pawai Ta’aruf

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah

Berita Terbaru