Komisi IV Desak Kepala Puskesmas Rawa Tembaga Dicopot, Usai Kasus Obat Kedaluwarsa

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com – Kasus dugaan pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga terus menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi bersama jajaran Puskesmas Rawa Tembaga untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kegagalan pengawasan yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.

Menurutnya, Kepala Puskesmas Rawa Tembaga sebagai penanggung jawab pelayanan kesehatan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Karena itu, ia merekomendasikan agar kepala puskesmas dicopot dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan,” tegas Madong usai rapat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).

Madong menegaskan, kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan obat di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai setiap obat yang diberikan kepada pasien wajib melalui pemeriksaan ketat, terutama terkait masa kedaluwarsa, sebagai bagian dari standar pelayanan kesehatan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan kelalaian tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyelenggara layanan kesehatan menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan pasien.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa yang aman serta tidak membahayakan kesehatan.

“Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pendistribusian obat, maka pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Madong.

Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di Puskesmas Rawa Tembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah dapat dipulihkan.

“Jangan sampai ada kejadian serupa untuk ketiga kalinya. Masyarakat harus merasa aman saat berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Camat Tajurhalang Turun ke Jalan, 500 Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Semarak HUT RI ke-81
Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022
Parkir Pasar Ciputat Dikelola Dua Wilayah, Kab Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Bangli Saung Kuliner di Bibir Sungai Cisadane Belum Ditertibkan, Camat Ciseeng Sebut Masih Tunggu Proses Administrasi
Pilar Saga: Posyandu Tangsel Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Terpadu, Dorong Cegah Stunting hingga Perkuat Pelayanan Masyarakat
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik Berbasis Digital, AI Helita Jadi Inovasi Unggulan
Siloam TB Simatupang Perkenalkan Layanan Mom and Child Terintegrasi Jelang Hari Anak Nasional
Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Karang Taruna Bekali Anak Muda dengan Literasi Digital

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Camat Tajurhalang Turun ke Jalan, 500 Bendera Merah Putih Dibagikan untuk Semarak HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Satu Lagi Mobil Dinas Sosial Tangsel Terpantau Tidak Bayar Pajak Sejak 2022

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Parkir Pasar Ciputat Dikelola Dua Wilayah, Kab Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Bangli Saung Kuliner di Bibir Sungai Cisadane Belum Ditertibkan, Camat Ciseeng Sebut Masih Tunggu Proses Administrasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:41 WIB

Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Informasi Publik Berbasis Digital, AI Helita Jadi Inovasi Unggulan

Berita Terbaru