Seorang Gadis di Setubuhi Pemuda di Pandeglang

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Seorang gadis menjadi korban oleh teman dekatnya. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya. Pendarahan itu terjadi setelah korban disetubuhi AM (25) dirumahnya, warga Kec. Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada Minggu (20/11/2022) siang, sekitar pukul 11.00 wib di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di rumah pelaku diduga telah terjadi tindakan pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.

“Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan. Sesampainya di rumah pelaku ternyata sepi dan tidak ada orang lain,” jelas Kasat Rskrim pada Selasa (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian di rumah pelaku tersebut korban disuruh duduk di kasur, pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban.

“Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dengan mengunaan kedua tangan pelaku, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri, yang kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya,” ucap Shiltonvmenambahkan.

Setelah kejadian itu korban diantarkan pulang oleh pelaku sampai ke depan rumahnya. “Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya yang kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas akan tetapi kemudian korban di rujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” pungkasnya.

Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang.

“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.

 Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB