KanalNasional.com | Pihak Kepolisian menghimbau kepala masyarakat luas terkait beredar tangkapan layar pesan di aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan kepolisian, yang berisi perihal pemberitahuan bahwa penerimanya telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Modus pesan tersebut penerima diminta membuka aplikasi pada kolam chat dengan format APK yang juga dikirimkan oleh pengirimnya, agar korban dapat membuka surat tilang. Pesan tersebut dikirimkan oleh sebuah nomor dengan foto profil WhatsApp berlogo kepolisian.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas, termasuk di jalan tol, akan dikirimkan via pos langsung ke alamat pelanggarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat konfirmasi berbentuk print out dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat sesuai dengan database kendaraan,” tandasnya.
“Itu modus baru untuk penipuan yang nantinya orang yang tidak paham uangnya dari rekening bisa ditarik semua. Tidak mungkin seperti yang beredar, (surat tilang) dikirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp. Bisa saya dipastikan itu tidak benar dari insititusi kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Isi surat resmi yang dikirim polisi akan terlampir pula petunjuk yang harus dilakukan penerimanya, apabila benar telah melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kita siapkan di situ ada barcode nanti akan terhubung dengan web/aplikasi yang kita sediakan, di sana ada fitur petunjuk langkah yang harus dilakukan,” terangnya.
Apabila benar melakukan pelanggaran, maka penerima surat (pelanggar lalu-lintas) bisa datang ke pengadilan atau membayar denda melalui rekening BRI yang mana kode bayarnya juga disertakan di dalam surat.
“Bahkan kalau menyatakan bukan pelanggar dan bukan miliknya, bisa menjawab dengan mengisi atau menunjukkan bukti diri yang menyatakan itu bukan dirinya,” pungkasnya.(ym)
















