Awas Modus Penipuan Surat Tilang Palsu Lewat Pesan Whatsapp

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pihak Kepolisian menghimbau kepala masyarakat luas terkait beredar tangkapan layar pesan di aplikasi WhatsApp dengan mengatasnamakan kepolisian, yang berisi perihal pemberitahuan bahwa penerimanya telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Modus pesan tersebut penerima diminta membuka aplikasi pada kolam chat dengan format APK yang juga dikirimkan oleh pengirimnya, agar korban dapat membuka surat tilang. Pesan tersebut dikirimkan oleh sebuah nomor dengan foto profil WhatsApp berlogo kepolisian.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas, termasuk di jalan tol, akan dikirimkan via pos langsung ke alamat pelanggarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat konfirmasi berbentuk print out dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat sesuai dengan database kendaraan,” tandasnya.

“Itu modus baru untuk penipuan yang nantinya orang yang tidak paham uangnya dari rekening bisa ditarik semua. Tidak mungkin seperti yang beredar, (surat tilang) dikirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp. Bisa saya dipastikan itu tidak benar dari insititusi kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Isi surat resmi yang dikirim polisi akan terlampir pula petunjuk yang harus dilakukan penerimanya, apabila benar telah melakukan pelanggaran atau tidak.

“Kita siapkan di situ ada barcode nanti akan terhubung dengan web/aplikasi yang kita sediakan, di sana ada fitur petunjuk langkah yang harus dilakukan,” terangnya.

Apabila benar melakukan pelanggaran, maka penerima surat (pelanggar lalu-lintas) bisa datang ke pengadilan atau membayar denda melalui rekening BRI yang mana kode bayarnya juga disertakan di dalam surat.

“Bahkan kalau menyatakan bukan pelanggar dan bukan miliknya, bisa menjawab dengan mengisi atau menunjukkan bukti diri yang menyatakan itu bukan dirinya,” pungkasnya.(ym)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan
PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon
Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua
Heboh Dugaan Pungli di Kemenag Kota Tangerang, PPPK Diminta Setor Rp3 Juta Sebelum Dilantik?
7 Polisi Diamankan Usai Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan
Ojol Tewas Ditabrak Mobil Brimob, Warga Geram: “Diinjak, Ya Allah!”

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:26 WIB

Ahli Waris Kong Sarun vs Pengembang, Sengketa Lahan di Perigi Memanas di Meja Mediasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Jumat, 7 November 2025 - 20:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Kedua dalam Sebulan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:21 WIB

PEGARINDO Desak Kejaksaan Agung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran di Tangsel, Soroti Proyek Rp50 Miliar Gedung P2TP2A dan Alkon

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lewat Program MBG Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:24 WIB