Bejat! Guru SMK di Bogor Kirim Foto Syur ke Murid, Ketahuan Setelah Korban Lapor Orang Tua

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Kelakuan bejat oknum guru di salah satu SMK Swasta di Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya terkuak. Peristiwa tersebut terungkap, setelah siswa yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.

Sumber Kanalnasional.com yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa, modus oknum guru lelaki berinisial AC yang menyukai sesama jenis itu melakukan aksi bejatnya berawal lewat aplikasi chat WhatApp.

“Ia mengirimkan poto dan video alat kelaminnya sendiri kepada siswa yang disasarnya lewat chat WhatsApp, selanjutnya ngajak ketemuan,” kata sumber Kanalnasional.com, Senin(13/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, oknum tersebut juga menanyakan hal-hal yang sensitif kepada calon korbannya yang merupkan muridnya sendiri.

Isyue yang beredar dikalangan orang tua murid, peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2019 hanya saja tidak berani speak up. “Dia suka dengan sesama jenis. Padahal sudah punya anak istri,” tambahnya.

*Klarifikasi Pihak Sekolah*

Menanggapi isyue yang berkembang terkait kelakuan bejat oknum guru penyuka sesama jenis yang telah melakukan pelecehan seksual. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, M Iqdam Amrul Umam membenarkan bahwa ada salah satu oknum guru disekolahnya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid. Hanya saja, sudah dilakukan mediasi antara yang bersangkutan dengan wali murid. Sementara oknum guru tersebut pun sudah dipecat oleh pihak sekolah secara tidak hormat.

“betul memang seperti itu. Kita baru saja melakukan mediasi dengan orang tua korban,” ujarnya.

Mediasi tersebut dihadiri, pihak yayasan, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, orang tua, wali kelas dan oknum guru bersangkutan.

“Pihak sekolah pun baru mengetahuinya setelah ada murid yang speak up,” sambung Iqbal yang mengaku baru tahun kedua menjabat sebagai guru di SMKS itu.
Isyue yang beredar diluar bahwa oknum guru tersebut sudah lama melakukan aksi bejatnya dengan menyukai sesama jenis hingga melakukan pencabulan tidak diketahui sama sekali olehnya.

Ketika ditanyakan terkait penanganan khusus bagi murid yang merasa pernah dilecehkan, Iqdam tidak memberikan penjelasan.

Untuk diketahui, pelecehan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius di dalam undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak dapat berupa tindakan fisik, verbal, atau non-verbal yang tidak pantas dan dapat menyebabkan kerugian fisik, emosional, atau psikologis pada anak.

Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

(*)

Berita Terkait

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Krisis Lahan Makam di Jatisari, Anim Dorong Pemkot Bekasi Segera Buka TPU Baru 1,5 Hektare
Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak
Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN
Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah
Ironi! Randis Setda Tangsel Nunggak Pajak Hingga Juli 2026, Sedangkan Warga Diminta Tertib
Fokus pada Kemandirian Ekonomi, Forum Jurnalis Bogor Raya Resmi Deklarasikan Diri
Semangat Forum Jurnalis Bogor Raya Mendorong Kemandirian Usaha dan Sinergi Antardesa

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:25 WIB

Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:44 WIB

Krisis Lahan Makam di Jatisari, Anim Dorong Pemkot Bekasi Segera Buka TPU Baru 1,5 Hektare

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:44 WIB

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:56 WIB

Razia Pajak Gencar, Kendaraan Dinas Setda Tangsel Justru Menunggak, Pengamat: Krisis Keteladanan Pemerintah

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Pasca Disegel, Segel Satpol PP di Bangunan Swash Padel Tidak Nampak

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WIB

EKONOMI & BISNIS

Lewat Reses, Evi Mafriningsianti Dorong Program Pemberdayaan UMKN

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:44 WIB