KanalNasional.com | Tangsel, Minggu 1/11/2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang sibuk “menata kampung”. Tapi tidak untuk semua warga di RT 08 RW 03, Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, warga dipaksa hidup di atas jalan maut. Sementara program Penataan Kawasan Kampung Kota dari Disperkimta Tangsel berjalan megah… di RW yang sama, tapi beda RT.
Warga Swadaya, Pemerintah Bungkam.

Tidak ada pilihan lain. Minggu ini warga terpaksa turun tangan sendiri memperbaiki jalan setapak yang menanjak, licin, dan berpasir. Karena jika tidak, korban berikutnya tinggal tunggu waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buktinya sudah ada.
Sabtu sore 31/10/2026, Dawi (52) tergelincir saat mengangkut air dari penampungan dekat Mushola Al Ahfadz. Rutin itu, karena warga terdampak kekeringan.
Sebelumnya, 3 pengendara motor sudah jatuh di titik yang sama.
Paling miris, seorang ibu berjalan menurun menggandeng anaknya 5 tahun ikut terpeleset di jalan berpasir itu.
Ini bukan “jalan rusak biasa”. Ini akses hidup-mati warga setiap hari.

Warga sudah berkali-kali ajukan ke Kelurahan Keranggan dan Kecamatan Setu. Jawabannya selalu sama: _“Itu tanah milik Lubana, swasta”_.
Lalu siapa yang melindungi warga?
Status tanah jadi tameng bagi pemerintah untuk cuci tangan. Padahal jalan itu dipakai ratusan warga setiap hari untuk ke MCK, ke mushola, dan mengangkut air.
Ironisnya, ketika warga melihat ada sisa material pasir dari proyek drainase Kali Salak milik SDABMBK Tangsel, niat baik itu langsung dimatikan. Pegawai Lubana melarang. Katanya “sudah dibeli”.

Jadi material pemerintah boleh berserakan, tapi warga dilarang pakai untuk menyelamatkan nyawa pengguna jalan.
Ini bagian paling kejam.
Di saat yang sama, Disperkimta Tangsel sedang gencar menjalankan program Penataan Kawasan Kampung Kota / Kawasan Kumuh di RW 03 Kelurahan Keranggan.
Tapi RT 08? Dilewati. Tidak tersentuh.
Artinya apa? Anggaran ada. Proyek ada. Spanduk ada. Tapi pemerataannya tidak ada.
RT 08 seperti sengaja “di-anak-tirikan” di tengah program yang katanya untuk mengurangi kumuh.
Warga sudah beberapa kali swadaya. Hasilnya? Hancur lagi kena hujan. Karena yang dibutuhkan bukan tambal sulam warga, tapi komitmen pemerintah.
Pertanyaan Keras Untuk Pemkot Tangsel & Disperkimta:
1. Standar apa yang dipakai memilih lokasi penataan? Apakah harus menunggu ada korban meninggal dulu baru masuk program?
2. Jika alasannya “tanah swasta”, di mana peran negara menjamin keselamatan warganya? Apakah nyawa warga kalah oleh selembar sertifikat?
3. Untuk apa ada Musrenbang jika usulan bertahun-tahun hanya jadi arsip?
Cukup sudah warga RT 08 jadi korban kebijakan setengah hati.
Disperkimta Tangsel segera turun lapangan. Tinjau ulang cakupan program. Jangan pilih-pilih RT. Kelurahan Keranggan & Pemkot Tangsel cari solusi hukum dengan pemilik Lubana. Negara harus hadir menengahi, bukan mundur.
SDABMBK bertanggung jawab. Jika ada sisa material proyek negara, prioritaskan untuk keselamatan warga, bukan dibiarkan mubazir.
Jalan itu bukan milik Lubana saja. Jalan itu nyawa warga RT 08.
Jangan tunggu ada Dawi berikutnya yang patah tulang. Jangan tunggu ada anak 5 tahun yang kepalanya terbentur.
Pemerintah hadir untuk melayani, bukan untuk membuat warga memperbaiki jalan sendiri sambil ketakutan. (Red)














