KanalNasional.com | BOGOR — Gedung Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, sudah dipakai. Tapi anehnya, secara administrasi gedung Rp18 miliar itu belum jelas siapa yang bertanggung jawab.
Buktinya: bangunan belum diserahterimakan, pagar belum ada, parkiran masih tanah merah, penerangan belum lengkap, pintunya rusak, dan tidak ada anggaran untuk penjaga.
Tapi latihan atlet Porprov Jabar cabang handball sudah jalan di dalamnya. Atas izin Dispora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipakai Dulu, Beres Belakangan
Camat Ranca Bungur, Dita Aprillia, membenarkan kondisi itu saat ditemui http://KanalNasional.com, Kamis (29/10/2026).
“Sampai saat ini saya mendengar informasi bahwa bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada Dispora Kabupaten Bogor,” kata Dita.
Meski begitu, Dispora mengizinkan atlet handball Kabupaten Bogor memakai lapangan untuk persiapan Porprov. Alasannya: ukurannya memadai.
“Untuk Porprov, kita bangga dong. Karena untuk ukuran lapangan itu memadai untuk cabang olahraga handball. Hanya di Ranca Bungur yang memadai seperti itu. Jadi, diizinkan oleh Dispora untuk latihan di sana,” ujar Dita.
Pertanyaannya: atas dasar apa Dispora memberi izin pakai aset yang statusnya belum jelas? Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan saat latihan, siapa yang tanggung jawab? Pihak ketiga kontraktor, Dispora, atau kecamatan?
“Nah kami pun melihat memang bangunan ini kan masih tertutup sifatnya karena memang belum ada serah terima juga dari pihak ketiga. Jadi kami berpikir segala sesuatu kerusakan dan lain sebagainya ini masih tanggung jawab dari pihak ketiga,” ucap Dita.
Logikanya diputarbalik. Yang pakai Dispora, yang disuruh tanggung jawab kontraktor.
Fasilitas Setengah Jadi, Risiko Penuh
Hasil penelusuran di lapangan memprihatinkan:
Pagar pengamanan nihil, Aset rawan pencurian dan vandalisme, parkiran masih tanah merah, lumpur masuk, gedung baru sudah kotor, penerangan belum, pintu beberapa rusak.
Dita mengaku bulan lalu sempat kerja bakti bersama UPT Sarpras Dispora dan Damkar karena gedung kotor. Tapi tanpa petugas tetap, kotor lagi.
“Mudah-mudahan di tahun 2027, Dispora menganggarkan untuk parkiran dan pagar. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” harap Dita.
Masa aset Rp18 miliar harus nunggu 2027 baru dipagari?
Hingga berita ini diturunkan, Dispora Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan resmi. Padahal publik berhak tahu 3 hal:
1. Dasar hukum apa yang dipakai untuk izinkan pemakaian sebelum serah terima?
2. Kapan serah terima ke Dispora, lalu ke Kecamatan akan tuntas?
3. Komitmen anggaran 2027 untuk pagar dan parkir itu janji atau hanya wacana?
GOM Ranca Bungur menggambarkan 3 penyakit birokrasi:
Pertama, tergesa-gesa pencitraan. Demi Porprov, aturan serah terima diterabas.
Kedua, lepas tanggung jawab. Dispora izinkan pakai, tapi serahkan risiko ke pihak ketiga dan kecamatan.
Ketiga, tidak ada perencanaan. Bangun gedung mahal, tapi lupa anggarkan pagar, parkir, dan satpam. (YM)














