KanalNasional.com | Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan RSUD Bogor Utara terus bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kini memecah penanganan perkara ke dalam tiga klaster untuk mengurai dugaan penyimpangan di setiap tahapan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Strategi itu diyakini menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab, mulai dari proses perencanaan, penentuan pemenang lelang hingga pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Desa Cogreg, Kecamatan Parung.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan penyidik tidak hanya membidik pelaksana proyek, tetapi juga seluruh pihak yang diduga berperan dalam setiap tahapan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan perkara kami bagi menjadi tiga klaster, yakni perencanaan, proses pemilihan penyedia jasa atau pemenang lelang, serta pelaksanaan pembangunan. Dari dua klaster yang kami tangani, sudah ada tersangka yang ditetapkan dan bahkan terdapat pengembalian kerugian negara,” ujar Denny, Selasa (21/7/2026).
Perkembangan terbaru, pada Senin (20/7/2026) malam, penyidik menetapkan BAP sebagai tersangka. BAP diduga memiliki peran strategis dalam proses penentuan pemenang lelang penyedia jasa pembangunan RSUD Bogor Utara.
Penetapan tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan mulai menyasar proses pengadaan yang menjadi salah satu tahapan paling krusial dalam proyek tersebut.
Baca Juga : Habiskan Rp20 Miliar Buat Sewa, Pemkot Tangsel Lalai Bayar Pajak
Sebelumnya, pada akhir Juni 2026, Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian uang sebesar Rp1.117.033.900 dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek.
Pengembalian dana itu dilakukan setelah perusahaan mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Meski demikian, nilai tersebut baru sebagian kecil dari total dugaan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara mencapai Rp9.179.191.850.
Denny menegaskan, penyidikan perkara ini juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.
“Sebelum BAP kami tetapkan sebagai tersangka, saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Bogor. Beliau mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam proyek RSUD Bogor Utara,” katanya.
Meski satu tersangka baru telah ditetapkan, Kejari memastikan penyidikan masih jauh dari selesai. Penyidik saat ini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek tersebut.
Sinyal bahwa jumlah tersangka akan bertambah pun disampaikan secara terbuka oleh Kejari.
“Tim kami masih terus bekerja. Tunggu saja, dalam waktu dekat akan ada perkembangan berikutnya,” pungkas Denny.
Dengan penyidikan yang kini berjalan berdasarkan tiga klaster, peluang munculnya tersangka baru dinilai semakin terbuka. Fokus penyidik tidak hanya mengungkap kerugian negara, tetapi juga membongkar rantai pengambilan keputusan yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. (Red)















