Pelaku Pengrusakan Dua Kafe di Indramayu Ditangkap Polres Indramayu

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Indramayu,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua pelaku yang diduga merusak dua kafe.

Pelaku dengan sengaja merusak kafe Manunggal dan Oxygen yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu menggunakan ketapel.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AB (51 tahun), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, serta SS (45 tahun) penduduk Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusakan yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Indramayu Fahri Siregar menyampaikan bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban yang menyebutkan adanya kerusakan pada kaca kafe Manunggal miliknya yang diduga akibat tembakan.

Tindakan serupa juga dilakukan pelaku terhadap kafe Oxygen yang juga milik korban.

“Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” kata Kapolres Indramayu didampingi Kasat Reserse Kriminal Hillal Adi Imawan saat menggelar press release di Mako Polres Indramayu, Rabu (17/4/2024).

Melalui pemeriksaan CCTV, diketahui bahwa suara tembakan itu sebenarnya berasal dari ketapel yang digunakan pelaku.

Dalam upaya menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Motor tersebut ternyata milik SS, salah satu dari pelaku.

Dari penggeledahan rumah SS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol Airsoft Gun, tabung gas CO2, peluru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm, ketapel, serta kelereng.

Dari pengembangan dan interogasi, SS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan milik AB.

SS juga menjelaskan bahwa pada 6 April 2024, motor miliknya dipinjam oleh AB dengan alasan untuk membeli makanan sahur.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan AB yang bersembunyi di Desa, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Dari rumah AB, petugas menemukan barang bukti berupa pistol Airsoft Gun rusak, korek api, dan kaos yang digunakan AB saat melakukan aksinya.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Fahri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih
Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga
Jembatan Krueng Tingkeum Tuntas, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih
Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar
Operasi Kemanusiaan SARMMI di Aek Ngadol Resmi Ditutup
Mapasanda UM Kalianda Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan
ALTU 85 dan Sevenist Club Kirim Bantuan Perbaikan Jaringan Air Bersih ke Desa Aek Ngadol
Kerja Tiga Hari Tanpa Henti, Warga dan Relawan Berhasil Pulihkan Pipa Air Bersih 2 Kilometer di Aek Ngadol

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:14 WIB

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:51 WIB

Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jembatan Krueng Tingkeum Tuntas, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:31 WIB

Pengadilan Tinggi Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda RM11,4 Miliar

Senin, 22 Desember 2025 - 11:15 WIB

Operasi Kemanusiaan SARMMI di Aek Ngadol Resmi Ditutup

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung

Rabu, 4 Feb 2026 - 15:47 WIB