Pemkot Tangerang Perbaikan Rumah Tidak Layak untuk Warga Tidak Mampu di Cibodas

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memfokuskan perbaikan rumah tidak layak huni dengan terus memastikan warganya dapat layak huni, sesuai dengan slogan LIVE salah satunya adalah Liveable.

Mewujudkan hal tersebut, Pemkot Tangerang memiliki program bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat Kota Tangerang yang tidak mampu.

Sebanyak 22 rumah di Kecamatan Cibodas menjadi sasaran untuk dilakukan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Cibodas, Buceu Gartina mengatakan bahwa 95 persen rumah tidak layak huni sudah selesai rehabilitasi dan sudah dilakukan serah terima kunci.

“Sebanyak 21 rumah sudah selesai atau sudah 95 persen yang tersebar di lima Kelurahan. Saat ini, masih dalam proses penyelesaian sebanyak satu rumah di Kelurahan Panunggangan Barat. Mudah-mudahan, secepatnya dapat terselesaikan,” ungkapnya, Kamis (16/11/23).

Rehabilitasi rumah tidak layak huni ini dilakukan dengan anggaran sebesar Rp15 juta per unit. Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan struktur bangunan, penggantian atap, dinding, lantai, dan sanitasi.

“Proses rehabilitasi ini dilakukan oleh tim dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu,” lanjut Buceu.

Ia berharap, dengan adanya program rehabilitasi rumah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tangerang khususnya yang membutuhkan.

Sehingga, dapat membangun warga yang berdaya saing melalui tempat tinggal yang layak huni.

“Kami tentu berharap program ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang menerimanya. Mudah-mudahan, dengan tempat tinggal yang layak huni, dapat menciptakan keluarga yang berdaya saing di Kota Tangerang,” harapnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah
Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?
RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup
BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
JSA Taklukkan Tawon Putra 3-1 di Askot, Pesta Gol di Blok S Jaksel
Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah
DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Desak Pemkot Bekasi Terbitkan Perwali Soal Larangan Tahan Ijazah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Rehab Rp184,5 Juta Tanpa Plang: SDN 02 Jombang Transparansinya Ke Mana?

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

RPA Ilegal di Pabuaran Mengalirkan Limbah, DLH: Kecamatan Punya Kuasa Tutup

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:36 WIB

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Sehat Malomo di Tiga Lokasi Terpisah

Berita Terbaru