KanalNasional.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengizinkan penggunaan rapid test antigen untuk COVID-19 secara mandiri. Namu demikian Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, aturan tes antigen COVID-19 mandiri (self-testing) masih dibahas para ahli.
“Testing Antigen di rumah masih menjadi pembahasan para ahli,” tegas Nadia J,Jumat,(18/3)
Pada penggunaan rapid test antigen, individu mengumpulkan spesimen mereka sendiri, lalu melakukan tes cepat sederhana, dan menginterpretasikan hasil tes mereka sendiri pada waktu dan tempat yang dipilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Individu bisa membeli alat kit rapid test antigen yang resmi mendapat persetujuan penggunaan di negara masing-masing. Penggunaan dan penggujian mandiri tes COVID-19 ini pun dapat dilakukan sendiri di rumah.
“Ketentuan penggunaan testing sampai saat ini masih merujuk pada KMK pemeriksaan rapid test antigen yang masih disarankan dilakukan dengan tenaga medis dan di fasilitas kesehatan atau laboratorium yang memenuhi syarat,” Siti Nadia Tarmizi menambahkan.
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada KMK yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 5 Maret 2021 dinyatakan secara tegas, bahwa:
Pengambilan spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai pembahasan mengenai keselamatan hayati (biosafety).(red)















