Kanalnasional.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi akan membahasa 15 peraturan daerah (perda) tahun 2025 mendatang. Terdiri dari 10 usulan atau inisiatif DPRD dan 5 usulan dari Pemkot Bekasi.
Ketua Bapemperda Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, usulan atau rancangan perda tersebut sudah dalam tahapan ekspos. Dan akan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2025 menunggu pra harmonisasi dari Pemprov Jabar.
“Kita sudah melakukan ekspos dengan Pemkot Bekasi dalam hal ini Biro Hukum. Untuk selanjutnya kita menunggu pra harmonisasi dari Pemrov Jabar sebelum masuk program pembentukan peraturan daerah,” kata dia, saat diwawancarai di kantornya, Senin (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan ada beberapa usulan perda untuk tahun 2025 mendatang. Misalnya perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD), tenaga kerja dan pemakaman.
“Perda RPJMD, yang merupakan program wali kota terpilih. Kemudian tenaga kerja dan lahan pemakaman,” kata dia.
Khusus untuk perda pemakaman, tujuan dari perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi warga yang meninggal dunia. Terutama kepastian hukum atas hak pemakaman.
“Jadi kita ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat terutama kepastian hukum atas hak pemakaman. Ini semua akan diatur dalam perda pemakaman,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Advertorial DPRD Kota Bekasi)
















