KanalNasional.com | Larangan penggunaan knalpot brong telah digalakkan Polda Metro Jaya, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau knalpot brong di wilayah hukumnya. Polisi juga akan menindak para pelanggar aturan tersebut.
“Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Menurut Latif, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.
Apabila masih didapati adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong, lanjut Latif, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk melakukan penilangan terhadap para pelanggar.
“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” tukasnya.
















