LHP BPK Bongkar Aset Pemkot Tangsel Masih Disewa Setelah Habis Kontrak, DSDABMBK Bungkam

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | TANGERANG SELATAN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 menyorot kelalaian serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan.

Setidaknya ada 3 aset milik daerah yang hingga kini masih digunakan pihak penyewa, meski masa sewa kontraknya sudah berakhir.

Berdasarkan LHP BPK 2025, aset pertama berupa reklame yang dikelola PT IM. Nilai sewa Rp50.729.055. Masa pemanfaatan resmi berakhir 15 September 2025. Namun hingga kini papan reklame itu diduga masih berdiri dan dimanfaatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, lahan akses menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Bintaro yang disewa PT PK dengan nilai fantastis Rp308.512.044. Masa sewa habis 12 September 2025. Faktanya, lahan strategis itu masih terus digunakan sampai saat ini.

Ketiga, dua titik persimpangan tidak sebidang milik Pemkot yang disewa PT JRP. Titik pertama nilai sewanya Rp37.246.599, habis kontrak 7 Juni 2025. Titik kedua Rp44.230.508, habis kontrak 12 September 2025. Kedua-duanya masih dimanfaatkan penyewa.

Jika dihitung, total nilai sewa ketiga aset itu mencapai Rp440,7 juta per periode. Keterlambatan penertiban atau perpanjangan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah (PAD).

Pertanyaannya: mengapa DSDABMBK membiarkan aset strategis terus digunakan tanpa kepastian kontrak baru? Siapa yang diuntungkan?

Upaya konfirmasi kepada Humas DSDABMBK Kota Tangsel, Kemal, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam pejabat humas menambah tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan aset daerah.

Pakar kebijakan publik menilai, pembiaran aset digunakan setelah habis masa sewa adalah bentuk kelalaian administrasi yang bisa berujung pada unsur penyalahgunaan wewenang.

BPK sendiri dalam LHP-nya merekomendasikan agar Pemkot Tangsel segera melakukan penagihan, penertiban, atau melakukan perjanjian baru yang sah agar tidak merugikan keuangan daerah.

Publik kini menunggu langkah Wali Kota Tangsel dan Inspektorat. Apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti dengan tegas, atau kembali menjadi “arsip” tanpa sanksi?

Berita Terkait

MELEDAK! Dua Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di BNPB, KPK Surati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Terungkap Masalah Banyaknya Kendaraan Dinas Damkar Tangsel yang Menunggak Pajak
Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber
DLH Tangsel Edukasi Siswa SD Negeri Pondok Jagung 04 tentang Biopori
Milad Pertama dan Pengukuhan Padepokan Beksi Al Idris: Guru Besar Idris A Karim Ajak Tangsel Jaga Silat Sebagai Kearifan Lokal
Reses DPRD Bogor Dapil VI di Parung Cuma 1 Jam Tanpa Dialog, Aspirasi Dialihkan ke Barcode
Motivator ‘Gedor Pintu Langit’ Ustadz Aris Alwi Berang! Ada Oknum Tipu Jamaah Pakai Namanya, Minta Bayar Rp2-4 Juta
Anton Demokrat: Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan, Harus Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:56 WIB

LHP BPK Bongkar Aset Pemkot Tangsel Masih Disewa Setelah Habis Kontrak, DSDABMBK Bungkam

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:03 WIB

MELEDAK! Dua Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di BNPB, KPK Surati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Terungkap Masalah Banyaknya Kendaraan Dinas Damkar Tangsel yang Menunggak Pajak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Hukum Digital Siswa SMK Grafika untuk Cegah Kejahatan Siber

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:05 WIB

DLH Tangsel Edukasi Siswa SD Negeri Pondok Jagung 04 tentang Biopori

Berita Terbaru