Dear Pengendara Roda 4, Jadwal Ganjil Genap di 26 Titik DKI Jakarta

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalNasional.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan roda empat (Mobil) kembali diingatkan terkait pemberlakuan ganjil genap (Gage) di wilayah hukum DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus membatasi kendaraan roda empat atau lebih dengan peraturan tersebut.

Setelah weekend Sabtu-Minggu tidak diberlakukan, Senin (29/1/2024) ini aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu. Sebab, seperti yang kita ketahui, pada akhir pekan Sabtu dan Minggu aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pula saat tanggal merah dan hari libur nasional, tak ada aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (Gage).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00 – 10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Dan terkait perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.

Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Perlu Khawatirkan MBG Lagi, Pemerintah Akan Tindak Tegas Dapur Bermasalah
Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai
TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih
Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga
Jembatan Krueng Tingkeum Tuntas, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih
Putusan Inkracht Tak Dieksekusi, Mahasiswa Desak OJK Tindak PT Asuransi Jasa Tania
Operasi Kemanusiaan SARMMI di Aek Ngadol Resmi Ditutup
Mapasanda UM Kalianda Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tapanuli Selatan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:48 WIB

Tak Perlu Khawatirkan MBG Lagi, Pemerintah Akan Tindak Tegas Dapur Bermasalah

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:01 WIB

Anggota DPRD Tangsel Ricky Yuanda Bastian Hadiri TawakupanTPQ Al- Huda Pakujaya Permai

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:14 WIB

TPAS Cilowong Ditutup Sementara, Benyamin Pastikan Tangsel Tetap Bersih

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:51 WIB

Pemkot Serang Rem Darurat Kerja Sama Sampah Tangsel Usai Keluhan Warga

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jembatan Krueng Tingkeum Tuntas, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih

Berita Terbaru