DPRD Kota Bekasi Minta Air Isi Ulang Gunakan Air Pegunungan

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.

KanalNasional.com | Depot air minum isi ulang di Kota Bekasi wajib menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.

Menurutnya, kewajiban tersebut kini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, ia berharap semua pelaku usaha depot air minum wajib mentaatinya.

Ia menambahkan, kewajiban penggunaan mata air pegunungan untuk air isi ulang bertujuan melindungi konsumen. Sebab air yang bersumber dari pegunungan diyakini jauh lebih baik dari sumber ari lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dibenarkan itu depot air isi ulang yang airnya itu dari air pegunungan. Nah ini nanti instansi terkait yang melakukan pengawasan,” kata dia, Jumat (5/4/2024).

Pelaku usaha air isi ulang terancam terkena sanksi jika tidak mengindahkan aturan tersebut. Sanksi diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.

Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh para pelaku usaha depot air minum isi ulang. Sebab ada dugaan masih banyak depot air isi ulang menggunakan bahan baku air tanah.

“Ini upaya kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Advertorial DPRD Kota Bekasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog
9,45 Miliar untuk Apa? Renovasi Plaza Puspem Tangsel 2022 Dinilai Tak Masuk Akal
Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang
Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap
Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan
Open Bidding Eselon II Tangsel Disorot, GHARIS Dugaan Ada “Permainan” dalam Lolosnya Kandidat Tertentu
Asap Sampah dan Karoke Ganggu Fokus Latihan, Atlet Pencak Silat Tangsel Terancam Batal Tanding di POPDA
Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Dorong 54 KKMP Tepat Waktu Susun dan Upload Laporan RAT

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp472 Juta di Pengadaan Dump Pick Up DLH Tangsel, Harga Melonjak Jauh dari E-Katalog

Senin, 25 Mei 2026 - 16:52 WIB

Pembangunan Gedung SMPN 14 Tangerang Selatan Rp20 Miliar Tuai Sorotan, Papan Proyek Tak Terpasang

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemilik RPA Pabuaran Bantah Bau Menyengat, Sebut Izin Usaha Lengkap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:54 WIB

Pengukuhan Sekda Tangsel Tuai Sorotan, Dinilai Rawan Langgar UU ASN dan Aturan Turunan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:45 WIB

Open Bidding Eselon II Tangsel Disorot, GHARIS Dugaan Ada “Permainan” dalam Lolosnya Kandidat Tertentu

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

DPRD Bogor Soroti RPA Gunung Sindur, Bau Menyengat Diduga Ganggu Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:52 WIB