KanalNasional.com | Depot air minum isi ulang di Kota Bekasi wajib menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.
Menurutnya, kewajiban tersebut kini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, ia berharap semua pelaku usaha depot air minum wajib mentaatinya.
Ia menambahkan, kewajiban penggunaan mata air pegunungan untuk air isi ulang bertujuan melindungi konsumen. Sebab air yang bersumber dari pegunungan diyakini jauh lebih baik dari sumber ari lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang dibenarkan itu depot air isi ulang yang airnya itu dari air pegunungan. Nah ini nanti instansi terkait yang melakukan pengawasan,” kata dia, Jumat (5/4/2024).
Pelaku usaha air isi ulang terancam terkena sanksi jika tidak mengindahkan aturan tersebut. Sanksi diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh para pelaku usaha depot air minum isi ulang. Sebab ada dugaan masih banyak depot air isi ulang menggunakan bahan baku air tanah.
“Ini upaya kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Advertorial DPRD Kota Bekasi)
















