KanalNasional.com | Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola koperasi melalui kegiatan “Pendampingan Penyusunan Laporan RAT Bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)” yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, di Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh koperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan mampu menjalankan kewajiban organisasi secara tertib, profesional, dan sesuai regulasi.
Pendampingan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop RI Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 12 Januari 2026 mengenai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan koperasi tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga sehat secara kelembagaan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Sebanyak 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus, tata cara penyajian laporan keuangan koperasi, hingga proses pengunggahan dokumen RAT melalui sistem digital Simkopdes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber sekaligus pendamping profesional dari LSP Dekopin, yakni Andi Wijaya serta Suharno dari LSP Jakarta beserta tim. Kehadiran para pendamping diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada pengurus koperasi mengenai pentingnya pelaksanaan RAT sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan menargetkan seluruh KKMP atau 100 persen koperasi binaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan RAT tepat waktu. Ketepatan penyampaian laporan tersebut dinilai menjadi salah satu indikator utama koperasi yang sehat, aktif, dan memiliki tata kelola yang baik.
Selain menjadi sarana evaluasi kinerja pengurus, RAT juga dinilai penting sebagai momentum memperkuat partisipasi anggota dalam menentukan arah kebijakan koperasi ke depan. Dengan adanya pendampingan ini, pemerintah berharap koperasi-koperasi di Kota Tangerang Selatan semakin adaptif terhadap sistem digitalisasi dan mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang modern, profesional, serta berdaya saing.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi koperasi dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, kualitas administrasi, dan penguatan ekosistem koperasi yang sehat di Kota Tangerang Selatan. (Adv)















