Kanalnasional.com | Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan seluruh hartanya disita atau dirampas oleh negara alias dimiskinkan. Sempat sebelumnya divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Hingga akhirnya Doni Salmanan divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa (21/2/2023).
PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Maka harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.














