KanalNasional.com | Polisi tangkap tiga orang diduga pengguna sabu di wilayah Tangsel, dua di Antaranya Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi pada Kamis, 26 Mei 2023.
Terduga seorang wanita ditangkap di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong, sementara dua pria ditangkap di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam sebuah pernyataan pada Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kombes Zain, ketiga tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang diduga berisi kristal putih sabu seberat 0,78 gram, serta 7 butir pil yang diduga ekstasi.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang diinformasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Zain.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan adanya kandungan metamfetamin, yang menguatkan dugaan penggunaan sabu. Oleh karena itu, ketiganya dijerat berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, polisi sedang melakukan asesmen terhadap ketiga pelaku untuk menentukan apakah mereka perlu menjalani rehabilitasi atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.
Kasus ini menyoroti kehadiran penggunaan narkoba di kalangan pegawai panti rehabilitasi narkoba, yang seharusnya berperan dalam upaya penyembuhan dan pemulihan dari kecanduan.
Kasus penangkapan ini menggambarkan pentingnya pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat di panti rehabilitasi narkoba guna mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di tempat yang seharusnya menjadi tempat pemulihan.
Kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan-jaringan yang terlibat di dalamnya. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba juga sangat diapresiasi, seperti dalam kasus ini yang berawal dari laporan masyarakat. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba. (ym)














