KanalNasional.com | Somasinya tidak digubris, Muhammad Syafiq Ridho, SH selaku kuasa hukum ahli waris Jakaria(62), warga Kp Cibadung RT 003/003 Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan sejumlah saudaranya terus berupaya mencari keadilan untuk penyelesaian kasus sengketa tanah makam keluarga seluas lebih kurang 114 meter persegi, yang kini diklaim telah dibeli oleh developer PT.Kavian Artha Mandiri dengan melakukan gugatan perdata ke PN Cibinong pada Rabu, 17 Januari 2024 dengan nomor register PN CBI-17012024CFZ.
“Ya, benar kami sudah gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong, setelah somasi yang kami layangkan tidak digubris oleh PT Kavian Artha Mandiri,” kata Syafiq Ridho kepada KanalNasional.com, Selasa 23 Januari 2024 di kantornya.
Syafiq menjelaskan, melalui kantor hukum Syafiq Alaydrus Supriatna&Partner Law Firm yang beralamat di Kampung Baru No.5 RT 001/001 Desa Jampang Kecamatan Gunung Sindur, sebelumnya telah melayangkan surat somasi nomor: 001/S-SAS/XII/2023 kepada pihak PT Kavian Artha Mandiri pada 28 Desember 2023. Adapun isi surat tersebut, meminta agar pihak perusahaan menghentikan operasi alat berat dan mengembalikan bentuk makam seperti semula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan gugatan secara perdata ke PN Cibinong sebagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Sebab transaksi jual beli yang dilakukan antara H.Satiri dan PT kavian Artha mandiri transaksinya beda dengan fakta lapangan,” tambahnya.
Adapun, sambung Syafiq, gugatan secara perdata kami tujukan kepada Haji Satiri sebagai tergugat pertama, PT.Kavian Artha Mandiri, Kepala Desa Cibadung, Camat Gunung Sindur dan orang orang yang terlibat di dalamnya.
“Harapan kami, melalui proses sidang perdata di pengadilan nanti ada titik temu. Sehingga ahli waris bisa mendapatkan keadilan dan mendapatkan ganti rugi,” ujar Syafiq.
Untuk diketahui, diberitakan KanalNasional.com pada 1 Desember 2023 bahwa Kasus ini berawal dari pemindahan makam keluarga yang berlokasi di lingkungan RW 02 tanpa sepengetahuan anak- anak ahli waris, makam tersebut di pindahkan ke TPU (Taman Pemakaman Umum) Jln Jeruk RW 09 Desa Cibadung.
Jakaria anak dari Riman Maat (alm), selaku ahli waris mengakui pada tahun 2007 pihak keluarga telah menjual tanah mereka yang berlokasi di RW 02 Desa Cibadung seluas 782 meter persegi kepada H Satiri. Namun jumlah luasan tersebut tidak termasuk area tanah makam keluarga yang saat ini telah diklaim pihak developer PT Kavian Artha Mandiri.
Selanjutnya, keluarga ahli waris melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Cibadung untuk melakukan musyawarah dan mediasi kepada pihak terkait. Hanya saja, hingga saat ini mediasi yang dilakukan belum menemui titik terang penyelesaian atas kasus yang dialami keluarga ahli waris. (mln)














